Ilustrasi pengeroyokan. (Poskota/Arif Setiadi)

Tangerang

Kalah Main Sepak Bola Berujung Pengeroyokan Pelajar SMK di Tangerang, 1 Tewas

Jumat 11 Okt 2024, 23:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tiga pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi korban pengeroyokan. Satu di antaranya tewas.

Kejadian pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024 itu berawal dari dua sekolah SMK yang bertanding sepak bola, dan masing-masing membawa suporter dari beberapa sekolah lain.

Singkat cerita, sekolah yang kalah dalam pertandingan tersebut tidak terima dan merencanakan untuk menghadang sekolah yang menang. Namun ternyata sekolah yang kalah itu malah salah sasaran dan menghadang anak dari sekolah lain.

"Mereka salah sasaran dan malah mengejar sekolah yang mendukung mereka (sekolah yang kalah)," kata Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 11 Oktober 2024.

Setelah terlibat kejar-kejaran, tiga korban yang berboncengan menggunakan motor terkena sabetan senjata tajam yang dibawa oleh tiga orang pelajar SMK. "Pelaku ada tiga orang, korban juga tiga orang. Semuanya masih berusia 16 tahun," ungkapnya.

Korban yang sudah terluka karena sabetan senjata tajam terjatuh dari motor. Namun, Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu terus menyabet korban yang sudah terjatuh dari sepeda motor.

"Pelaku terus membacok korban yang sudah terjatuh dan salah satu korban meninggal dunia di tempat setelah mendapatkan luka terbuka di bagian kepala," ungkapnya.

Atas peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Dua ABH beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian kami amankan di kediamannya. Sementara, satu ABH lainnya saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan berstatus DPO," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga ABH dijerat dengan Pasal 170 Ayat 3 KUHP atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pelajar smkkabupaten tangerangpengeroyokan

Veronica Prasetio

Reporter

Umar Mukhtar

Editor