POSKOTA.CO.ID - Polsek Pamulang mengungkap motif pelaku percobaan pembunuhan terhadap penjaga apotek berinisial TK (46) di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono mengatakan, dari pengakuan R, pelaku nekat menusuk korban sebanyak enam kali lantaran sakit hati dan dendam.
"Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya dipanggil oleh korban TK, pelaku R diminta hubungannya putus tidak berlanjut," ungkapnya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Atas tindakannya, R disangkakan pasal percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo 53 KUHP dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Pelaku berinisial R (19) telah diamankan oleh petugas hanya dalam hitungan jam setelah kejadian percobaan pembunuhan.
"Terduga pelaku R diamankan siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang lebih 9 jam setelah kejadian," kata Kompol Suhardono.
Dalam kasus ini, seorang penjaga apotek di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang, ditusuk bertubi-tubi pada Selasa, 8 Oktober 2024, pada sekitar pukul 04.30 WIB. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan tangan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.