POSKOTA.CO.ID - Jam operasional truk tanah yang melanggar Perbup Nomor 12 Tahun 22 terus menjadi permasalahan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah berjanji akan membenahi persoalan truk tanah atau tambang dengan menggandeng pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar tersebut.
Menurut Intan, operasional truk tanah harus mengikuti Perbup Nomor 12 Tahun 2022. Namun, jika Perbub tersebut dilanggar, maka harus ada tindakan tegas dari petugas.
"Apabila kami diberikan amanah menjadi Bupati-Wakil BupatiTangerang. Tentunya, akan libatkan polisi dalam mengatasi hilir mudik truk-truk pengangkut material tanah yang melintas di jalan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang," katanya, Senin, 14 Oktober 2024.
Dengan melibatkan aparat kepolisian dalam menertibkan truk-truk tanah yang kini tengah meresahkan masyarakat tersebut dilakukan menyusul tumpulnya taring petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat berhadapan dengan supir truk yang ugal-ugalan di jalan hingga menelan korban jiwa akibat kecelakaan.
Lanjut Intan, berdasarkan data yang ada, jumlah korban tewas akibat kecelakaan dalam beberapa bulan terakhir angkanya cukup signifikan.
Oleh karenanya, kehadiran polisi dalam menangani masalah itu dianggap sangat penting dan bisa menjadi solusi untuk menekan angka kecelakaan. Polisi, kata dia, memiliki kewenangan luas untuk mengatur arus lalu lintas termasuk fungsi penindakan terhadap para supir truk yang melanggar aturan.
"Petugas Dishub gak punya gigi menghadapi truk tanah, makanya kami akan gandeng polisi biar sopir truk pada tertib aturan. Kebijakan ini juga diambil guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menyelamatkan nyawa warga," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.