Kabar Terbaru! Bansos KJP Cair. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

EKONOMI

Simak Rincian Pencairan dan Cara Memeriksa Status Bantuan KJP Anda Yang Sudah Cair!

Rabu 09 Okt 2024, 09:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di awal bulan Oktober 2024, pemerintah kembali mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak sekolah yang sangat dinantikan oleh banyak orang tua dan siswa.

Bantuan ini mulai disalurkan pada tanggal 4 Oktober, dengan total penerima sebanyak 533.649 peserta didik.

Program ini untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat memiliki kesempatan yang sama dalam mengejar cita-cita pendidikan mereka. 

Salah satu bentuk bantuan dari PIP adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan kepada peserta yang terdaftar sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan.

Mari kita bahas lebih dalam mengenai informasi ini, mulai dari cara pengecekan status penerima hingga rincian nominal bantuan untuk setiap jenjang pendidikan.

Cara Pengecekan Status Penerima

Bagi teman-teman yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan KJP Plus, pengecekan sangatlah mudah.

Anda hanya perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan NIK yang tercantum di kartu keluarga. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Website: Kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
  2. Pencarian Status: Di halaman utama, cari bagian “Periksa Status Penerima KJP”.
  3. Input NIK: Masukkan NIK yang telah disiapkan dan pilih tahun serta tahap pencairan.
  4. Cek Status: Klik tombol “Cek” untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Rincian Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Berikut adalah rincian bantuan yang akan diterima oleh setiap jenjang pendidikan:

SD/MI:

SMP/MTS:

SMA/MA:

SMK:

PKBM:

Penggunaan dana dari bantuan KJP Plus ini juga perlu diperhatikan. Dari total bantuan, peserta didik hanya diperbolehkan menarik tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana dapat digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Informasi mengenai pencairan bantuan anak sekolah di bulan Oktober 2024 sangatlah penting bagi orang tua dan siswa.

Dengan bantuan ini, diharapkan bisa membantu meringankan beban biaya pendidikan.

Pastikan untuk memanfaatkan informasi ini sebaik mungkin dan tetap pantau perkembangan terbaru dari program Kartu Jakarta Pintar ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
KJP PLuskjpcek status kjpKartu Jakarta PintarBantuan sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor