Para Pelajar Wajib Tahu! Saldo Dana Senilai Rp185.000 hingga Rp450.000 dari Bansos KJP Tahap 1 Oktober 2024 Mulai Dicairkan, Catat Jadwal dan Syarat di Disini

Rabu 09 Okt 2024, 16:35 WIB
Saldo dana bansos KJP plus. (Pemrov DKI Jakarta/POSKOTA)

Saldo dana bansos KJP plus. (Pemrov DKI Jakarta/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Dana batuan sosial (bansos) dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) tahap 1 akan dicairkan pada bulan ini Oktober 2024. Saldo dana bansos Rp185.000 hingga Rp450.000 untuk anak sekolah, bisa di cek melalui situs resmi KJP.

Program KJP adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah. 

Program ini mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.

Melalui KJP Plus, bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditransfer langsung ke rekening siswa. 

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Kapan Dana Bansos KJP Oktober 2024 Cair?

Berdasarkan pola pencairan di bulan-bulan sebelumnya, dana KJP Plus untuk Oktober 2024 diperkirakan akan dicairkan paling lambat pada 31 Oktober 2024. 

Sebagai perbandingan, dana KJP September mulai dicairkan pada 4 September, sedangkan untuk bulan Agustus, pencairan dimulai pada 6 Agustus.

Meskipun demikian, jadwal pencairan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada proses administratif yang berlangsung. 

Oleh karena itu, para siswa dan orang tua diimbau untuk memantau informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP melalui media sosial resmi, seperti akun Instagram @upt.p4op atau @disdikdki. 

Akun-akun tersebut biasanya memberikan pengumuman terkait jadwal pencairan dan informasi penting lainnya.

Cara Cek Penerima Dana Bansos KJP Plus

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kunjungi situs resmi KJP: Akses website kjp.jakarta.go.id.
  2. Masukkan data yang diperlukan: Input NIK atau nomor siswa sesuai permintaan sistem.
  3. Cek status penerimaan: Setelah mengisi data, Anda akan melihat apakah terdaftar sebagai penerima KJP atau tidak.
  4. Jika Anda terdaftar, dana KJP akan langsung ditransfer ke rekening dan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, seragam, alat tulis, atau kebutuhan lain yang berkaitan dengan sekolah.

Besaran Dana Bansos KJP Plus

Berita Terkait

News Update