KJP Plus Oktober 2024 Kapan Cair? Cek di Sini Status Penerimaannya dan Besaran Nominal Subsidi Dana yang Dapat Diterima

Sabtu 05 Okt 2024, 22:46 WIB
KJP Plus alokasi Oktober 2024 kapan cair? Anda bisa cek disini status penerimaannya dan besaran nominal dana yang dapat diterima siswa. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

KJP Plus alokasi Oktober 2024 kapan cair? Anda bisa cek disini status penerimaannya dan besaran nominal dana yang dapat diterima siswa. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk alokasi bulan Oktober 2024 kapan cairnya? Anda bisa simak artikel ini untuk informasi selengkapnya dan cek status penerimaan serta besaran dana yang dapat diterima siswa.

KJP Plus merupakan inisiatif unggulan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk memberikan bantuan finansial kepada siswa dari semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

Tujuan dari program ini adalah memastikan setiap siswa memiliki akses yang lebih baik terhadap pendidikan, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dengan adanya KJP Plus, diharapkan tidak ada lagi siswa di Jakarta yang terpaksa putus sekolah karena masalah ekonomi. Sehingga pendidikan yang merata dan berkualitas bisa tercapai di ibu kota.

Kriteria Penerima KJP Plus 2024

Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJP Plus:

1. Rentang Usia: Calon penerima harus berusia antara 6 hingga 21 tahun, sesuai dengan jenjang pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah.

2. Status Pendidikan: Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Ini memastikan bahwa program ini memang khusus untuk siswa yang bersekolah di Jakarta.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta, Persyaratan ini memastikan bahwa penerima KJP Plus adalah penduduk sah Jakarta.

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Digunakan untuk menentukan keluarga yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi mereka.

Umumnya, pengumuman pencairan KJP Plus dilakukan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Melalui akun Instagram resminya @upt.p4op yang hingga saat ini belum ada kabar terkait penyaluran dana KJP Plus untuk Oktober 2024 dan belum ada tanda-tanda pencairan.

Berita Terkait

News Update