Penangkapan tersangka SYA yang melakukan penusukan kepada seorang pria di Telaga Bestari, Tangerang. (Poskota/Veronica)

Kriminal

Berawal dari Cemburu, Pasutri Jadi Tersangka Penusukan Pria di Telaga Bestari Tangerang

Rabu 09 Okt 2024, 08:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SYA (34) dan RO (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan pria berinisial SU (44) di Jalan TPU Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang

SU tewas bersimbah darah di pinggir jalan pada Senin, 7 Oktober 2024 malam.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan pihaknya telah menetapkan SYA dan RO sebagai tersangka sejak Selasa, 8 Oktober 2024.

"SYA suami dan RO istrinya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Arief menjelaskan, pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis melakukan gelar perkara.

"Kami sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dan keterangan saksi. Selanjutnya kami lakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya (pasutri) sebagai tersangka," jelasnya.

Dari Cemburu hingga Rencanakan Penusukan

Motif SYA dan RO melakukan pembunuhan lantaran cemburu. Tersangka RO dan korban S merupakan rekan kerja di salah satu pabrik wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kedua tersangka dan korban S saling kenal. Motifnya karena masalah pribadi (cemburu) kepada korban dan tersangka RO," katanya.

RO dan korban saling mengenal sejak 2021. RO dan S sempat menjalin hubungan kasih saat bekerja di salah satu pabrik.

Kemudian, RO dan S yang sama-sama sudah memiliki keluarga kembali bertemu pada tahun 2024 ini. Namun, pertemuan keduanya diketahui oleh tersangka SYA.

"Kedua tersangka ini sempat bertengkar karena SYA cemburu saat korban bertemu dengan RO di rumah, tanpa sepengetahuan SYA," jelasnya.

Kemudian, RO meminta maaf kepada suaminya SYA. Namun, SYA mengaku belum tenang kalau korban S belum mati.

"Kedua tersangka akhirnya merencanakan untuk melakukan pertemuan dan pembunuhan kepada korban," ungkapnya. 

Selanjutnya tersangka RO mengajak korban S bertemu di lokasi kejadian. RO dan SYA sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Saat bertemu RO dan S sempat cekcok dan akhirnya tersangka melakukan penusukan dibantu oleh suaminya SYA dengan pisau yang sudah disiapkan," pungkasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pasutriTangerangpenusukanSindang Jaya

Veronica Prasetio

Reporter

Firman Wijaksana

Editor