POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) adalah Aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Tidak jarang pinjol ini menjadi solusi terakhir saat Anda membutuhkan uang atau dana cepat. Namun, di beberapa debitur atau peminjam ada kendala yang dihadapi, yaitu 'macet' membayar cicilan.
Dikutip dari hukumonline.com, seseorang menanyakan terkait penagihan pinjol yang berkoordinasi dengan tempat dia bekerja.
"Saya terjerat pinjol, dan pinjol mengancam akan berkoordinasi dengan HRD perusahaan saya untuk pemotongan gaji. Apakah bisa seperti itu? Setahu saya dalam PKB antara perusahaan dengan karyawan tidak ada hal seperti itu. Apakah dalam hukum bisa?" dikutip Rabu, 9 Oktober 2024.
Ada hal-hal yang perlu Anda perhatikan untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut penjelasannya.
Aturan Pemotongan Gaji
Hukumonline.com menjelaskan, bahwa aturan berdasarkan Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan pemotongan upah dapat dilakukan oleh pengusaha untuk pembayaran:
- denda
- ganti rugi
- uang muka upah
- sewa rumah atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerjautang atau cicilan utang pekerja atau buruh
- dan kelebihan pembayaran upah.
Dalam melakukan pemotongan upah karena pembayaran kelebihan pembayaran upah, dapat dilakukan meski tanpa persetujuan pekerja atau buruh.
Akan tetapi, untuk pemotongan upah pada denda, ganti rugi dan uang muka upah harus dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Adapun, pemotongan upah untuk sewa rumah dan urang cicilan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Selanjutnya, besaran gaji atau upah yang dipotong diatur di dalam Pasal 65 PP Pengupahan yang berbunyi:
Jumlah keseluruhan pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja.
Terkait dengan pemotongan upah untuk membayar utang pinjol, maka hal tersebut berkaitan dengan pemotongan upah untuk pihak ketiga. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pekerja yang setiap saat dapat ditarik kembali.
Oleh karena itu, jika terjadi pemotongan upah oleh perusahaan untuk membayar utang pinjol tanpa surat kuasa, maka pemotongan upah itu tidak sah.
Pihak pinjol yang melakukan penagihan kepada kantor debitur sementara tidak ada surat kuasa kepada perusahaan untuk potong gaji, maka pinjol dapat dikenai sanksi.
Sanksi Penagihan Pinjol Tidak Sesuai Aturan
Pada dasarnya pinjol selaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam melakukan penagihan harus mematuhi ketentuan dalam POJK 22/2023.
Pihak pinjol wajib untuk memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak pinjol juga wajib memastikan penagihan dilakukan dengan:
- tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
- tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
- tidak kepada pihak selain konsumen
- tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
- hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat
- dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan yang dilakukan di luar tempat dan/atau waktu yang ditentukan, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian konsumen terlebih dahulu.
Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas, maka pinjol dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis
- pembatasan produk atau layanan dan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- pembekuan produk atau layanan dan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
- pemberhentian pengurus
- denda administratif paling banyak Rp15 miliar
- pencabutan izin produk atau layanan
- pencabutan izin usaha.
Dari penjelasan di atas, penagihan oleh pinjol dengan mengancam akan berkoordinasi dengan HRD tempat bekerja untuk potong gaji, adalah penagihan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenai sanksi administratif.
Hal ini karena penagihan tidak boleh menggunakan ancaman dan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen kecuali diperjanjikan lain.
Itulah informasi mengenai penagihan dan pemotongan gaji oleh pinjol. Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.