Hanya toko yang bekerjasama dengan pemerintah yang menerima pembayaran dengan KKS. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos BPNT Rp200.000 Cair! Belanja Kebutuhan Pokok di Toko dengan KKS

Selasa 08 Okt 2024, 19:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Melalui program bansos BPNT dari Kemensos, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

KKS berfungsi layaknya kartu debit yang dapat digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok di toko-toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Saldo BPNT Rp200.000 ini tidak dapat dicairkan secara tunai, melainkan harus dibelanjakan di toko khusus yang menyediakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk KKS.

Cara Cek Saldo Bansos BPNT Rp200.000

Sebelum berbelanja, pastikan Anda mengetahui jumlah saldo yang tersedia di KKS. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek saldo BPNT:

Daftar Toko yang Menerima KKS

Tidak semua toko dapat menerima pembayaran dengan KKS. Berikut beberapa jenis toko yang umumnya menerima KKS:

Pastikan toko tersebut mencantumkan logo "Penerima KKS" atau memiliki mesin EDC yang kompatibel dengan KKS.

Cara Bertransaksi Menggunakan KKS

Bertransaksi menggunakan KKS sangatlah mudah, cukup ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pilih barang kebutuhan pokok yang ingin dibeli.
  2. Informasikan kepada kasir bahwa Anda akan membayar menggunakan KKS.
  3. Gesek KKS pada mesin EDC dan masukkan PIN KKS Anda.
  4. Tunggu hingga transaksi selesai dan struk keluar sebagai bukti pembayaran.

Dengan adanya kemudahan cek saldo BPNT di toko khusus KKS, diharapkan penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
cek saldo bansos BPNTsaldo bansos BPNTkkstoko penerima KKSBansos SembakoBantuan Pangan Non TunaiKementerian Sosialcek bansosdtks kemensosbansosBPNTPKM

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor