POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode penyaluran Oktober 2024 kembali dilakukan oleh pemerintah.
Telah memasuki pekan kedua penyaluran bansos BPNT, sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mungkin sudah terima saldo dana bansos, namun beberapa KPM lainnya mungkin masih belum menerima dana bansos ini.
Bantuan ini disalurkan secara langsung ke rekening penerima, dan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras dan protein, sehingga meningkatkan
ketahanan pangan dan gizi keluarga penerima.
Pada bulan Oktober ini, penyaluran bansos BPNT masih berlangsung dan merupakan rapelan dari bulan September, sehingga total bantuan yang akan diterima sebesar
Rp400.000 untuk dua bulan pencairan.
Bagi KPM yang hingga pekan ini belum menerima saldo dana bansos BPNT ini, tidak perlu khawatir karena penyaluran dilakukan secara bertahap.
Jika bantuan BPNT belum masuk ke rekening, ada beberapa hal yang dapat Anda dilakukan seperti berikut ini:
1. Pastikan Terdaftar sebagai KPM BPNT
Cek apakah Anda masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena bantuan ini hanya diberikan kepada KPM terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat.
2. Periksa Status Penyaluran Online
Anda dapat memeriksa status pencairan bantuan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Saat ini Kementerian Sosial juga sudah menyediakan aplikasi mobile yang bisa lebih memudahkan. Anda bisa gunakan aplikasi Cek Bansos untuk cek kepesertaan bansos Anda.
Cara mengeceknya cukup mudah Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dana lainnya yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Hubungi Pihak Terkait
Jika bantuan masih belum masuk, Anda dapat menghubungi petugas Dinas Sosial atau kantor desa setempat untuk menanyakan kendala yang mungkin terjadi dalam penyaluran bantuan.
Syarat Penerima Bansos BPNT
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengn memiliki KTP sebagai identitas resmi.
- Masuk dalam kategori keluarga yang memerlukan bantuan sesuai data yang diverifikasi pemerintah.
- Penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.