Cara Membedakan DC Pinjol Legal dan Ilegal, Nasabah Gak Perlu Ciut Duluan!

Selasa 08 Okt 2024, 11:36 WIB
Begini Cara Membedakan DC Pinjol Legal dan Ilegal, (Foto: University of California)

Begini Cara Membedakan DC Pinjol Legal dan Ilegal, (Foto: University of California)

POSKOTA.CO.ID - Nasbah yang terlilit utang di pinjaman online atau pinjol tentu harus menanggung konsekuensi berhadapan dengan Debt Collector (DC).

Pihak penyedia pinjol akan menugaskan DC lapangan untuk meningatkan nasabah yang telat melakukan pembayaran.

Akan tetapi, sejumlah oknum DC lapangan pinjol kerap melakukan praktik penagihan secara tidak beretika, bahkan mengancam nasabahnya.

Padalah dalam aturan yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan utang terhadap nasabah sekalipun galbay (gagal bayar) harus tetap dilakukan secara sopan.

Hal tersebut guna melindungi kenyamanan debitur, pasalnya nasabah pinjol juga memiliki hak perlindungan yang diatur oleh OJK.

Lalu, kenapa ada oknum-oknum DC lapangan yang bertindak seenaknya saat melakukan penagihan terhadap nasabah?

Jika hal itu terjadi, bisa saja mereka adalah DC dari pinjol legal yang tidak terdaftar di OJK. Bagaimana cara membedakannya?

Anda bisa langsung menanyakan beberapa hal kepada Debt Collector yang mendatangi Anda, hadapi dengan tenang dan jangan ciut.

4 Hal yang Harus Ditanykan Nasabah kepada DC Pinjol Lapangan

1. Kartu Identitas

Jika DC lapangan datang ke rumah, tanyakan kartu identitas supaya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Setelah itu, Anda bisa mencocokkan kartu identitasnya dengan KTP yang ia miliki. Pastikan identitas tersebut sama supaya proses penagihan sesuai dengan aturan.

2. Sertifikat Profesi

Berikutnya surat yang wajib dibawah oleh Debt Collector yakni surat sertifikasi profesi di bidang penagihan. 

Surat tersebut berasal dari lembaga sertifikasi profesi layanan pembiayaan yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Surat Tugas 

Dokumen yang diperlukan oleh Debt Collector dalam hak Anda sebagai debitur wanprestasi menanyakan surat tugas. 

Surat tugas tersebut biasannya diberikan oleh pihak penyedia layanan pinjaman online.

Apabila tidak ada surat tugas Anda bisa mengusir DC yang datang ke rumah. Selain itu, surat tugas juga menandakan bahwa DC tersebut berasal dari pihak penyedia pinjol.

4. Bukti Dokumen Tagihan Debitur

DC pinjol harus menyertakan bukti dokumen debitur kepada nasabah. Pihak debt collector wajib memperlihatkan dokumen tersebut dan Anda bisa cek sesuai perjanjian peraturan yang berlaku.

Selain itu, berdasarkan waktu penagihan yang sudah diatur, DC lapangan pinjol bisa datang ke rumah nasabah dalam rentang waktu pukul 08.00 sampai 20.00. 

Apabila melebihi atau kurang dari waktu tersebut, maka Anda boleh mengusir DC datang ke rumah.

Jadi, Anda bisa membedakan mana DC pinjol legal dan ilegal dengan memperhatikan hal-hal di atas.(*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update