POSKOTA.CO.ID - Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu syarat penerima bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, siswa ini telah terpilih untuk menerima saldo dana bansos PIP sebesar Rp1.800.000 dari pemerintah.
Nominal ini berhak diterima peserta didik jenjang SMA/sederajat yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu untuk penyaluran selama satu tahun.
Pastikan selalu rutin memeriksa informasi lengkapnya, karena pada bulan Oktober 2024 dana bantuan pendidikan tersebut diperkirakan akan kembali dicairkan.
Di mana penyaluran PIP sudah memasuki termin ketiga untuk periode yang dimulai bulan ini.
Karena proses distribusi PIP berlangsung dalam waktu yang cukup lama, setiap daerah akan memiliki jadwal penyaluran yang berbeda-beda.
Dengan demikian, jadwal penyaluran dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.
Program PIP dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menyasar 18,59 juta siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Tujuan utama dari bantuan sosial tersebut untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi keluarga yang kurang mampu atau rentan, agar dapat membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Pencairan PIP dilakukan dalam bentuk tunai dan dapat diambil melalui bank-bank penyalur.
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Menurut informasi resmi dari Kemendikbudristek, berikut adalah detail mengenai pencairan dan aktivasi rekening bagi penerima PIP:
- BRI: untuk penerima jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
- BNI: untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
- BSI: untuk semua jenjang peserta didik lusus di Provinsi Aceh.
Besaran Saldo DANA Bansos PIP 2024
Adapun besaran saldo dana bantuan PIP 2024 yang diterima siswa berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
1. Siswa jenjang SD/SDLB/Paket A menerima Rp 450.000 per tahun, dengan siswa baru atau kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
2. Siswa jenjang SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp 750.000 per tahun, dan siswa baru atau kelas akhir menerima Rp 375.000.
3. Siswa enjang SMA/SMK/SMALB/Paket ini C menerima Rp 1.800.000 per tahun, sementara siswa baru atau kelas akhir mendapatkan Rp 900.000.
Perlu dicatat bahwa siswa di kelas awal (1 SD, 7 SMP, 10 SMA) dan kelas akhir (6 SD, 9 SMP, 12-13 SMA/SMK) menerima jumlah bantuan yang lebih sedikit, karena mereka hanya menjalani satu semester dalam setiap anggaran.
Demikian informasi mengenai bantuan sosial PIP yang dapat diterima oleh siswa pemegang KIP dengan saldo dana Rp1.800.000.
Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan pendidikan anak-anak.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Bansos PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.