POSKOTA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam program Kartu Prakerja, yaitu ditemukannya 54.856 peserta tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan pelatihan dari pemerintah.
Sementara program Kartu Prakerja ini diberikan pada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, buruh yang tidak memiliki upah tetap serta pelaku UKM.
Selain itu, syarat dari penerima Kartu Prakerja ialah berusia 18-64 tahun dan bukan dari anggota TNI, POLRI, ASN, Pejabat Negara, Kepala Desa dan perangkatnya serta pengelola BUMN dan BUMD.
BPK juga menemukan permasalahan lain yaitu pengendalian kehadiran peserta pelatihan daring yang kurang memadai, sehingga mengakibatkan realisasi belanja lain-lain program Kartu Prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan minimal Rp10,46 miliar.
Rekomendasi BPK dalam temuannya ialah agar Ketua Komite Cipta Kerja memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang berkaitan dengan integrasi sistem melalui penyelarasan application programing interface (API) untuk pemutakhiran data blacklist.
“Lakukan reviu dan upaya perbaikan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi program Kartu Prakerja,” kata anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing dikutip dari keterangan resminya.
Apakah Program Kartu Prakerja akan Dilanjutkan?
Belum ada kabar pasti terkait keberlanjutan program pelatihan dari pemerintah ini. Namun saat dalam acara ‘Temu Alumni Prakerja’, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan jika saat ini sedang melakukan diskusi terkait Kartu Prakerja.
Lebih lanjut, diskusi kebijakan tersebut ke arah penyamarataan insentif program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan program Kartu Prakerja.
Airlangga juga mendorong untuk program pelatihan ini dilanjutkan, karena memiliki manfaat serta relevan dengan dunia kerja.
“Kategori pelatihan termasuk yang on demand, demand-nya cukup tinggi yaitu digital skills, green skills, soft skills dan hospitality,” kata Airlangga dikutip dari ekon.go.id.
Menko Perekonomian Diminta untuk Menindaklanjuti Temuan BPK
BPK mendorong agar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Pemeriksaan ini tidak ditujukan untuk memberikan opini, melainkan untuk menjadi salah satu pertimbangan opini atas LK BUN Tahun 2023,” ucap Daniel.
Selain itu, BPK juga meminta agar tindak lanjut dari temuannya ini segera diselesaikan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menyampaikan penjelasana tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK,” tegas Daniel.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.