Siapa Saja yang Bisa Daftar Program Prakerja? Silakan Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Senin 07 Okt 2024, 20:55 WIB
Program pemerintah Prakerja (Poskota/edited Dadan)

Program pemerintah Prakerja (Poskota/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang laris peminat sejak pertama kali diadakan pada tahun 2020 lalu karena dinilai sangat bermanfaat bagi para pesertanya. 

Manfaat mengikuti program ini adalah Anda berkesempatan mengikuti pelatihan yang mampu meningkatkan keahlian Anda dalam suati bidang pekerjaan atau kewirausahaan. 

Pelatihan tersebut bisa dibeli menggunakan saldo gratis sebesar Rp3.500.000 yang masuk ke dashboard akun Prakerja peserta. Anda bisa memilih berbagai pelatihan yang dimiat baik itu tentang kesenian, fotografi, dan sebagainya. 

Selain itu Anda bisa memilih tiga metode pembelajaran di dalamnya seperti webinar, pembelajaran mandiri, atau tatap muka. 

Setelah mengikuti pelatihan hingga selesai, maka selanjutnya Anda akan diberikan sertifikat sebagai tanda kepofesionalitasan ketika melamar kerja atau mebuka usaha. 

Bahkan Anda akan menerima insentif sebesar Rp600.000 pasca pelatihan dan Rp100.000 setelah menisi survei evaluasi sebanyak dua kali. Maka total keseluruhannya adalah Rp700.000. 

Kedua insentif tersebut dapat dicairkan ke dompet elektronik dan rekening seperti DANA, OVO, Gopay, LinkAja, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA). 

Tetapi perlu diingat bahwa kesempatan emas tersebut hanya bisa diraih oleh para peserta yang lolos seleksi pendaftaran Prakerja pada setiap gelombangnya saja. 

Program pemerintah ini sendiri belum membuka gelombang terbarunya atau ke-72 sejak Agustus 2024 lalu. Maka dari itu pantau terus Instagram resmi @prakerja.go.id. 

Kemudian tidak semua orang bisa mengikuti pendaftaran, hanya orang dengan kriteria tertentu saja yang bisa menerimanya. Maka itu simak informasi selengkapnya berikut ini.

Siapa Saja yang Bisa Daftar Prakerja? 

Ada beberapa kriteria yang bisa daftara Prakerja, cek di bawah ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia 18-64 tahun
  • Memiliki KTP dan KK
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Pencari kerja
  • Pekerja yang butuh peningkatan kompetensi
  • Korban pemutusan hubungan kerja
  • Pelaku UMKM

Siapa Saja yang Tidak Bisa Daftar Prakerja? 

Berita Terkait
News Update