POKSOTA.CO.ID - Panti asuhan Darussalam yang diduga menjadi lokasi tindak pidana asusila di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Belasan anak yatim piatu dan kaum duafa yang tinggal di sana diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan panti asuhan tersebut tidak memiliki izin operasi.
"Setelah di cek di Kementerian dan Provinsi untuk izin sebagai panti dan dinas sosial belum terdaftar," katanya, Senin, 7 Oktober 2024.
Adanya kasus dugaan tindak asusila tersebut, Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan pengamanan kepada belasan anak berjenis kelamin laki-laki yang diasuh di panti asuhan tersebut.
"Saat ini anak-anaknsudha berada di RSP milik Dinas Sosial Kota Tangerang dan sedang diberikan trauma healing," pungkasnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan dua tersangka yakni S, 49 tahun, selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB, 30 tahun, selaku pengurus yayasan panti asuhan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.