Pinjol ilegal semakin merajalela dan menjadi fenomena karena banyak masyarakat yang memanfaatkannya. (Canva)

EKONOMI

Fenomena Pinjol Ilegal: Apakah Aman Meminjam Tanpa Niat Membayar?

Senin 07 Okt 2024, 21:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Fenomena penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak, di mana banyak orang sengaja meminjam uang tanpa niat untuk membayarnya kembali. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan tersebut aman secara hukum? 

Baru-baru ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengungkapkan bahwa banyak individu yang menggunakan pinjol ilegal hanya untuk mendapatkan dana tanpa keinginan untuk melunasi. 

Bahkan, banyak melakukan tindakan bahwa pinjol tidak perlu dibayar. 

Pernyataan tersebut sering disalahartikan. Banyak orang menganggap bahwa pinjaman dari pinjol ilegal tidak perlu dilunasi karena statusnya yang tidak sah secara hukum. 

Namun, menurut praktisi hukum Ahmad Zainudin, pandangan ini tidak bijaksana. 

Pinjol ilegal tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian pinjaman, sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan. 

Hal ini berarti bahwa uang yang diterima dari pinjol ilegal tetap harus dikembalikan, meskipun tidak ada bunga atau denda yang dikenakan.

Risiko Hukum Galbay dan Tindakan yang Harus Dilakukan

Jika seseorang meminjam uang dari pinjol ilegal dan tidak membayar, pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk menggugat. 

Oleh karena itu, penting untuk mengembalikan dana yang dipinjam sesuai nilai semula. 

Bagi yang sudah terlanjur meminjam, berikut langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah utang pinjol ilegal:

- Usahakan untuk membayar pinjaman secepatnya.

- Jika merasa terancam, laporkan lembaga pinjol tersebut ke Satgas Waspada Investasi dan Polri.

- Apabila tidak mampu membayar, ajukan permohonan untuk pengurangan bunga atau perpanjangan waktu.

- Fokus untuk menyelesaikan satu pinjol ilegal terlebih dahulu.

Menghadapi Penagihan Pinjol yang Mengintimidasi

Jika kamu menerima teror atau intimidasi dari penagih pinjol ilegal atau debt collector (DC), tetap tenang. 

Blokir nomor kontak yang mengganggu dan laporkan tindakan tersebut ke polisi. 

Laporan ini dapat menjadi bukti jika penagih terus mencoba mengintimidasi.

Meskipun pinjaman dari pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum, bukan berarti kamu bebas dari kewajiban untuk mengembalikannya. 

Tetaplah bertanggung jawab dan hadapi konsekuensi yang mungkin timbul dari keputusan untuk menggunakan pinjol ilegal. 

Sekian informasi mengenai pinjol ilegal beserta risiko yang dihadapi jika sengaja tidak membayar.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolUtang Pinjolpinjol ilegalGalbay Pinjoldebt collector

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor