Terlilit Utang Pinjol Ilegal Bikin Sengsara, Hindari Pinjaman dan Kenali Risikonya!

Minggu 06 Okt 2024, 20:54 WIB
Hindari pinjol ilegal dan kenali risikonya agar tak terlilit utang yang malah bikin sengsara. (Halodoc/Shandra)

Hindari pinjol ilegal dan kenali risikonya agar tak terlilit utang yang malah bikin sengsara. (Halodoc/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi pilihan utama bagi banyak orang yang membutuhkan dana dengan cepat. 

Namun, penggunaan layanan ini juga membawa risiko, terutama jika memilih pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol ilegal dapat menyebabkan kerugian finansial yang bikin sengsara. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui perbedaan antara pinjol yang legal dan ilegal. 

Pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK dan sering kali menawarkan bunga yang sangat tinggi. 

Selain itu, metode penagihan pinjol ilegal pun terkenal kasar.

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Mengandalkan pinjol ilegal dapat berdampak negatif bagi peminjam. 

Berikut adalah beberapa risiko yang perlu diperhatikan:

1. Bunga Sangat Tinggi

Pinjol ilegal sering mengenakan bunga jauh di atas ketentuan yang berlaku, yaitu antara 0,067% hingga 0,3% per hari. 

Jika bunga yang ditawarkan melebihi angka ini, waspadalah.

Berita Terkait

Cara Lunasi Utang Pinjaman Online

Jumat 11 Okt 2024, 21:55 WIB
undefined
News Update