POSKOTA.CO.ID - Ini dia rekomendasi aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang memiliki izin OJK.
Pinjaman online saat ini bukan lagi hal baru, banyak yang memanfaatkan layanan aplikasi pinjol yang sudah semakin banyak.
Selain memudahkan, pinjaman online juga menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan pinjaman cepat dan tanpa jaminan.
Dalam menggunakan pinjaman online, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Seperti apakah pinjaman online tersebut merupakan pinjaman yang legal.
Selain itu pilihlah pinjaman online yang legal, resmi, dan memiliki izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).
Hindari menggunakan layanan aplikasi pinjol yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Berikut ini rekomendasi aplikasi layanan pinjol legal.
Rekomendasi Pinjol Legal Terdaftar OJK
1. Kredit Pintar
Rekomendasi aplikasi pinjol legal yang pertama adalah kredit pintar. Kredit Pintar adalah aplikasi pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Kredit Pintar menawarkan pinjaman kepada debitur mulai dari Rp800.000 hingga Rp20.000.000.
2. Ada Pundi
Rekomendasi aplikasi pinjol legal yang kedua adalah Ada Pundi, merupakan salah satu pinjaman online legal yang menawarkan suku bunga cukup rendah hanya 0,65%.
Limit pinjaman yang ditawarkan pun cukup tinggi mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp10.000.000.
3. Akulaku
Rekomendasi aplikasi pinjol legal yang ketiga adalah Akulaku. Pinjol legal yang satu ini menawarkan limit pinjaman hingga Rp15.000.000 dengan tenor maksimal 15 bulan.
4. Indodana
Reomendasi selanjutnya adalah Indodana, merupakan aplikasi pinjaman online dengan limit dan tenor cicilan yang cukup besar.
Dapatkan pinjaman mulai dari Rp500.000 hingga Rp12.000.000 dengan tenor yang mulai dari 3 hingga 9 bulan.
5. Tunaiku
Rekomendasi aplikasi pinjol legal yang terakhir adalah Tunaiku. Sama seperti aplikasi yang lain tunaiku juga tidak meminta jaminan.
Dengan limit pinjaman yang cukup besar yaitu mulai dari Rp2.000.000 hingga Rp30.000.000. Serta tenor yang cukup besar hingga 30 bulan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.