POSKOTA.CO.ID - Dalam artikel ini akan dibahas cara terhibdar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal agar Anda bisa terhindar dari teror debt collector (DC).
Adanya pinjaman online kini menjadi solusi cepat bagi banyak orang untuk mendapatkan dana darurat. Meskipun menawarkan kemudahan, tidak semua pinjol aman dan terpercaya.
Banyak kasus di mana nasabah terjebak oleh pinjol ilegal yang memberlakukan bunga tinggi, penagihan tidak etis, hingga pelanggaran privasi.
Untuk melindungi diri dari bahaya tersebut, penting bagi Anda untuk memahami cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal berikut ini:
1. Pilih Pinjol yang Terdaftar di OJK
Langkah paling penting adalah memastikan bahwa pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengatur dan mengawasi aktivitas pinjaman online untuk melindungi konsumen. Untuk mengetahui status legalitas suatu pinjol, Anda bisa memeriksa daftar fintech lending resmi yang diperbarui secara berkala oleh OJK.
OJK juga menyediakan layanan pengaduan jika terjadi masalah dengan pinjaman online. Gunakan platform resmi agar Anda terlindungi oleh regulasi yang ada.
2. Cek Transparansi Biaya dan Suku Bunga
Pinjol legal biasanya memiliki informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya pinjaman, bunga, serta konsekuensi keterlambatan pembayaran.
Sebelum memutuskan untuk meminjam, pastikan Anda memahami suku bunga yang dikenakan, biaya administrasi atau biaya lain-lain, dan total yang harus dibayarkan.
Pinjol ilegal sering kali menyembunyikan biaya tersembunyi yang bisa membuat jumlah utang membengkak. Hindari pinjol yang tidak memberikan informasi rinci terkait biaya.
3. Jangan Tergiur Iklan Menggiurkan
Pinjol ilegal biasanya memanfaatkan iklan di media sosial atau pesan singkat yang menawarkan pinjaman tanpa syarat dengan pencairan sangat cepat.