Waspada Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Cek Legalitas Pinjol di OJK

Jumat 04 Okt 2024, 20:20 WIB
Cel legalitas pinjol langsung di OJK. (Dok. BCA Finance)

Cel legalitas pinjol langsung di OJK. (Dok. BCA Finance)

POSKOTA.CO.ID - Anda perlu waspada terhadap tawaran dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang bisa menjerumuskan Anda. Agar tidak tertipu, ketahui cara cek legalitas pinjol di OJK dalam artikel ini.

Adanya kemudahan internet ini ditandai juga dngan munculnya beragam pinjol yang dapat diakses dengan sangat mudah oleh siapa saja.

Karenanya sangat penting mengetahui legalitas pinjol agar terhindar dari risiko yang mendatangkan kerugian bagi Anda di waktu yang akan datang.

Agar terhindar dari berbagai kerugian tersebut, sangat penting untuk selalu memastikan legalitas pinjol sebelum melakukan pinjaman.

Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memeriksa apakah penyedia pinjaman online sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek apakah penyedia pinjaman online yang ingin Anda gunakan sudah terdaftar di OJK atau belum:

  1. Kunjungi website OJK di link ojk.go.id
  2. Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech di bagian kanan bawah.
  3. Di laman ini, Anda bisa melihat daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan bahwa layanan pinjaman online yang ingin Anda gunakan telah terdaftar dan diawasi secara
resmi oleh OJK.

Memilih pinjol legal adalah langkah awal yang penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan Anda selama menggunakan layanan pinjaman online.

Layanan pinjaman online memang menawarkan kemudahan, tetapi perlu kehati-hatian dalam memilih penyedia yang tepat.

Dengan mengecek legalitas melalui OJK, Anda bisa terhindar dari risiko pinjol ilegal yang bisa merugikan, seperti bunga tinggi, penagihan kasar, dan penyalahgunaan data pribadi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update