POSKOTA.CO.ID - Terlilit utang Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) cepat ambil langkah dengan mengikuti 4 tips yang ada pada artikel ini supaya hidup kamu tidak terbebani.
Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) saat ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Tak jarang dari mereka gagal dalam membayar utang yang telah disepakati hingga melewati tenggat waktu yang diberikan.
Walaupun Pinjol ilegal sudah menelan banyak korban tapi masih ada saja banyak orang yang terjebak.
Pasalnya pinjol ilegal kerap kali menawarkan jasa pinjaman dananya melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp.
Padahal ini merupakan aturan terlarang bagi platform fintech pendanaan, dan sudah disosialisasikan juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, masih ada saja orang yang tetap berlanjut.
Karena tawaran pinjol ilegal memang sangat menggiurkan, jika calon peminjam lagi terdesak dan butuh dana secepatnya.
Selain menawarkan bunga harian yang sangat tinggi, penagihannya pun sering kali tidak berlandaskan etika bahkan bisa mengintimidasi si peminjam.
Umumnya, sudah banyak anjuran untuk menghindar dari tawaran pinjol ilegal. Namun, jika sudah terlanjur terjerat, apa yang bisa dilakukan?
4 Tips Cara yang Bisa Kamu Lakukan Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal
1. Segera lunasi
Hal pertama yang harus kamu lakukan saat ini jik sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal, maka segera melunasinya. Lebih cepat lunas, akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai menundanya.