POSKOTA.CO.ID - Menjelang pelantikan presiden terpilih, yaitu Prabowo Subiyanto pada 20 Oktober 2024 mendatang, pemerintah telah merancang bahwa saldo dana bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) akan tetap dicairkan pada tahun 2025.
Tak hanya bansos PKH dan BPNT, bantuan lain seperti program Indonesia pintar (PIP) serta bantuan yang menyangkut perlindungan sosial (perlinsos) dan kesejahteraan masuk dalam prioritas pemerintah.
Rencana berlanjutnya penyaluran bansos kemensos ini sudah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dengan fokus pada bantuan pendidikan, kesehatan dan ketahanan pangan.
Tetapi penting diingat sebelum berlaku kebijakan tersebut di era pemerintahan baru, bantuan tetap akan diberikan secara bersyarat.
Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerapkan proses verifikasi dua lapis untuk penerima bansos. Alhasil, setiap tahap penyalurannya akan ada penerima baru dan penerima manfaat yang dianggap sudah tidak layak akan dicoret oleh Kemensos.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), diperkirakan memiliki peluang mendapat bantuan dari pemerintah di tahun depan, baik untuk KPM baru maupun lama.
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Berikut ini rincian kriteria untuk penerima bansos PKH dan BPNT di tahun 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan memiliki kartu tanda penduduk (KTP)
- Bukan dari golongan ASN, Polri atau TNI
- Belum pernah menerima bantuan seperti BLT Subsidi Gaji, UMKM atau Kartu Prakerja
- Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera secara sosial dan ekonomi (Proses penilaian dilakukan oleh Kemensos)
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos
Besaran Saldo Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025
Bansos BPNT
Bantuan BPNT akan diberikan sebesar Rp2.400.000 kepada KPM melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia.
Besaran dana Rp2.400.000 itu merupakan nominal penyaluran dalam satu tahun. Setiap tahapnya, KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT akan menerima Rp200.000 per bulan.
Jika periode salur terjadwal selama dua bulan, maka KPM akan menerima bantuan Rp400.000.
Bansos PKH
Besaran nominal bansos PKH diberikan sesuai dengan komponen penerima yang terdaftar di DTKS.
Ada tujuh komponen penerima yang dikategorikan layak mendapat bantuan ini. Kemensos juga menetapkan jika KPM PKH bisa mendaftarkan komponen penerima maksimal empat nomor induk kependudukan (NIK) dalam satu kartu keluarga (KK).
Apabila mengacu pada pola penyaluran di tahun 2024, bantuan ini disalurkan dalam waktu dua bulan dan tiga bulan. Berikut rincian nominal yang diterima KPM bansos PKH, yaitu:
Penyaluran Dua Bulan
- Komponen Ibu Hamil mendapat bantuan Rp500.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun
- Komponen Balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan Rp500.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun
- Komponen Lansia mendapat bantuan Rp400.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun
- Komponen Penyandang Disabilitas mendapat bantuan Rp400.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun
- Komponen Siswa SD mendapat bantuan Rp150.000 per tahap dan Rp900.000 per tahun
- Komponen Siswa SMP mendapat bantuan Rp250.000 per tahap dan Rp1.500.000 per tahun
- Komponen Siswa SMA mendapat bantuan Rp333.333 per tahap dan Rp2.000.000 per tahun
Penyaluran Tiga Bulan
- Komponen Ibu Hamil mendapat bantuan Rp750.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun
- Komponen Balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan Rp750.000 per tahap dan Rp3.000.000 per tahun
- Komponen Lansia mendapat bantuan Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun
- Komponen Penyandang Disabilitas mendapat bantuan Rp600.000 per tahap dan Rp2.400.000 per tahun
- Komponen Siswa SD mendapat bantuan Rp225.000 per tahap dan Rp900.000 per tahun
- Komponen Siswa SMP mendapat bantuan Rp375.000 per tahap dan Rp1.500.000 per tahun
- Komponen Siswa SMA mendapat bantuan Rp500.000 per tahap dan Rp2.000.000 per tahun
Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT
Daftar Bansos PKH dan BPNT Online
Apabila baru mendaftar sebagai KPM bansos PKH dan BPNT, proses pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi bernama ‘Cek Bansos’. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi cek bansos
- Buat akun di aplikasi cek bansos dengan mengisi data pribadi sesuai dengan NIK dan data KTP
- Setelah terdaftar, pilih menu ‘Daftar Usulan’
- Klik tombol ‘Tambah Usulan’ untuk mendaftar sebagai penerima bansos
- Pilih jenis bantuan seperti PKH atau BPNT dan lengkapi data-data yang diminta seperti kartu keluarga (KK), alamat dan lain sebagainya
- Pendaftaran selesai
Jika tahapan tersebut selesai, Kemensos akan melakukan verifikasi data yang didaftarkan oleh KPM dan data tersebut akan divalidasi untuk menentukan apakah layak atau tidak menerima bantuan dari pemerintah.
Daftar Bansos PKH dan BPNT Offline
Selain secara online, pendaftaran kepesertaan penerima bantuan sosial ini bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa setempat, berikut caranya:
- Datangi kantor desa atau kecamatan setempat
- Siapkan dokumen seperti KTP dan KK lalu serahkan pada perangkat desa atau kecamatan
- Jika sudah, pihak desa akan melalukan proses verifikasi
- Kemudian hasil verifikasi diserahkan pada dinas sosial (dinsos) setempat dan data tersebut dilaporkan pada bupati atau walikota
- Lalu, data yang sudah diverifikasi dari tingkan pemerintah daerah akan diteruskan ke Kemensos
- Jika Kemensos telah selesai melakukan verifikasi dan validasi serta menyatakan layak, maka status penerima bansos dari pemerintah sudah terdaftar
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut ini cara untuk mengecek status penerima manfaat bansos PKH dan BPNT, di antaranya:
- Masuk ke aplikasi cek bansos atau halaman web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data diri mulai dari provinsi, kecamatan, kabupaten, kota, hingga desa
- Masukkan data penerima manfaat
- Masukkan kode verifikasi di kolom yang telah tersedia
- Klik tombol ‘Cari Data’
- Selesai
Tunggu beberapa waktu dan sistem akan menunjukkan data dari KPM tersebut, lengkap dengan proses penyaluran serta program bansos yang diterima.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.