Begini cara bikin DC lapangan takut dan malas untuk nagih nasabah yang galbay pinjol. (Foto: Freepik)

EKONOMI

Bikin DC Lapangan Jadi Takut untuk Tagih Nasabah yang Galbay Pinjol, Begini Caranya!

Minggu 06 Okt 2024, 19:59 WIB

POSKOTA, CO.ID- Anda terjebak gagal bayar (galbay) pada suatu aplikasi pinjaman online (pinjol)? Tenang, jangan panik. Ada beberapa cara yang bikin DC lapangan jadi takut untuk menagih anda.

Di tengah maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol), tidak sedikit nasabah yang mengalami kendala dalam melunasi pinjaman tepat waktu, atau yang dikenal dengan istilah gagal bayar (galbay).

Hal ini sering kali mengakibatkan datangnya debt collector (DC) lapangan untuk menagih hutang secara langsung. Namun, ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar DC lapangan berpikir dua kali sebelum menagih nasabah galbay secara agresif.

Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol

1. Pahami Hak-Hak Anda Sebagai Nasabah

Langkah pertama yang perlu anda lakukan adalah memahami hak-hak anda sebagai nasabah. Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan hutang oleh pinjol harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika DC lapangan melakukan penagihan dengan cara yang mengintimidasi, kasar, atau bahkan menggunakan kekerasan, hal ini melanggar hukum. Anda berhak menolak cara-cara penagihan yang tidak sesuai etika.

Pastikan untuk mencatat dan merekam segala bentuk komunikasi dari DC lapangan, terutama jika mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hak anda. Dokumentasi ini dapat menjadi bukti jika anda melaporkan tindakan mereka ke pihak berwenang.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika DC lapangan bertindak di luar batas, seperti melakukan penagihan secara kasar, mengancam, atau mengganggu privasi, anda dapat segera melaporkannya ke OJK.

OJK memiliki layanan pengaduan untuk nasabah yang mengalami perlakuan tidak pantas dari penyedia pinjol. Cukup dengan menghubungi kontak OJK 157 atau melalui email resmi pengaduan di konsumen@ojk.go.id, anda dapat melaporkan perilaku penagih.

Melibatkan otoritas seperti OJK dapat menimbulkan rasa takut bagi DC lapangan karena mereka tahu bahwa mereka bisa terkena sanksi serius jika melanggar aturan.

3. Tanyakan Legalitas Pinjaman Online

Sebelum menghadapi debt collector, penting untuk mengetahui apakah pinjaman online yang anda gunakan legal dan terdaftar di OJK. Pinjaman online yang legal harus mematuhi peraturan OJK, termasuk dalam hal proses penagihan.

Jika pinjaman tersebut tidak terdaftar atau ilegal, anda memiliki lebih banyak kekuatan untuk menolak metode penagihan yang tidak sah.

Laporkan ke pihak yang berwenang seperti Satgas Waspada Investasi, karena DC dari pinjol ilegal seringkali menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.

4. Gunakan Perlindungan Hukum

Sebagai nasabah yang galbay, anda bisa menggunakan perlindungan hukum jika DC lapangan melanggar hak anda.

Pasal 335 KUHP melarang tindakan perbuatan tidak menyenangkan, yang bisa dijadikan dasar hukum untuk menindak debt collector yang melakukan intimidasi atau kekerasan.

Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, debt collector akan berpikir ulang sebelum mencoba menagih anda dengan cara-cara yang tidak semestinya.

5. Abaikan Jika Ada Pelanggaran Etika Penagihan

Menurut aturan OJK, penagihan utang oleh DC hanya boleh dilakukan dalam jam kerja dan dengan cara yang sopan.

Jika mereka menagih di luar jam kerja (misalnya malam hari) atau dengan cara yang tidak etis (mengancam, memaki, atau mengintimidasi), anda bisa mengabaikan penagihan tersebut dan mengingatkan mereka tentang aturan yang ada.

Anda juga bisa menolak komunikasi yang dilakukan melalui jalur yang tidak resmi, seperti chat pribadi atau telepon dari nomor tidak dikenal.

Hal ini karena OJK hanya mengizinkan penagihan melalui jalur komunikasi yang sudah diatur, seperti notifikasi resmi dari perusahaan pinjol.

6. Negosiasi Ulang Secara Bijak

Jika memungkinkan, coba lakukan negosiasi ulang terkait cara pembayaran utang anda. Mengajukan keringanan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran bisa menjadi salah satu solusi.

Saat melakukan negosiasi, pastikan untuk menyimpannya dalam dokumen tertulis sebagai bukti persetujuan dari kedua belah pihak.

Cara ini tidak hanya memperlihatkan niat baik anda untuk menyelesaikan hutang, tetapi juga menekan debt collector agar tidak menggunakan cara-cara penagihan yang mengintimidasi.

Menghadapi debt collector lapangan sebagai nasabah yang galbay bukanlah hal yang mudah, namun dengan memahami hak-hak anda dan menggunakan cara-cara yang sah, anda bisa membuat DC berpikir dua kali sebelum menagih.

Dari melaporkan tindakan intimidasi ke OJK, hingga menggunakan perlindungan hukum dan lembaga konsumen, langkah-langkah ini bisa memberikan keamanan dan perlindungan bagi nasabah.

Selalu jaga ketenangan dan tetaplah bertindak sesuai hukum agar proses penyelesaian hutang bisa dilakukan dengan cara yang baik dan benar.

Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.

Tags:
Debt Collector (DC)DC LapanganPinjaman Online (Pinjol)nasabah galbayDC takut nagih nasabah galbayPinjol Legal dan Ilegal

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor