Efek berkepanjangan akibat pinjol yang harus dicatat nasabah. (Foto/Unsplash)

EKONOMI

4 Efek Serius Akibat Pinjol, Jangan Anggap Sepele Meski Tak Pernah Galbay dan Skor Kredit Bersih

Minggu 06 Okt 2024, 19:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) bisa memberikan efek berkepanjangan bagi nasabahnya meski skor kreditnya bersih.

Kewajiban seorang nasabah adalah membayar tunggakan utang sesuai tenor untuk menjaga catatan skor kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Seperti diketahui, riwayat kredit di SLIK OJK akan buruk jika nasabah tersebut mengalami keterlambatan pembayaran, apalagi galbay alias gagal bayar.

Namun yang perlu diperhatikan juga adalah efek dari melakukan pinjol ternyata bisa mempengaruhi aspek lainnya.

Kendati melakukan pinjol di platform resmi dan pembayaran selalu tepat waktu, akan tetapi hal tersebut bukan jaminan bagi mantan debitur di kemudian hari.

4 Efek Serius Akibat Pinjol Bagi Nasabah

  1. Beban Psikologis

Pengalaman berurusan dengan pinjol, terutama yang melibatkan intimidasi atau cara penagihan yang kasar, bisa menimbulkan trauma atau stres berkepanjangan meskipun utang sudah dilunasi.

  1. Biaya yang Lebih Tinggi

Pinjaman dengan bunga tinggi, meskipun sudah lunas, bisa menyebabkan dampak keuangan jangka panjang.

Bunga dan denda yang tinggi dapat menguras aset dan tabungan, yang mungkin membutuhkan waktu lama untuk dipulihkan.

  1. Dampak Sosial

Jika pinjol menggunakan cara penagihan yang melibatkan kontak dengan keluarga atau teman, hubungan sosial bisa terdampak.

Meski utang sudah lunas, keretakan hubungan akibat hal tersebut bisa berlangsung lebih lama.

  1. Perubahan Kebiasaan Finansial

Setelah mengalami pengalaman buruk dengan pinjol, Anda mungkin menjadi lebih hati-hati dalam mengelola keuangan.

Namun, jika tidak ada perubahan perilaku, ada kemungkinan kembali terjebak dalam siklus utang.

Pastikan Anda memahami risiko pinjaman online dan melakukan perencanaan keuangan yang matang dapat membantu mengurangi efek negatif jangka panjang.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol ilegalNasabahutangskor kreditGalbay

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor