Hati-Hati! Ini Dia Ciri-Ciri Pinjol Ilegal dan Legal yang Wajib Kamu Ketahui

Sabtu 05 Okt 2024, 19:12 WIB
Ciri pinjol legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Ciri pinjol legal dan ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.

3. Mengancam teror 

Pinjaman online yang terbukti memberikan ancaman teror kepada peminjam harus dihindari agar tidak terkena jerat pinjol ilegal.

Bagaimana Ciri Pinjol Legal?

1. Berizin OJK

Tips pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan memastikan bahwa aplikasi tersebut sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika pinjol tersebut tidak terdaftar atau memiliki izin dari OJK sebaiknya dihindari.

2. Tidak meminjam melalui SMS atau WhatsApp

Tips selanjutnya untuk menghindari jerat pinjol ilegal adalah dengan tidak meminjam melalui pinjol yang melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp.

3. Mempunyai layanan pengaduan

Tips selanjutnya adalah dengan memilih pinjol yang memiliki layanan pengaduan yang jelas dan resmi.

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan sehingga Anda bisa memastikan pinjol legal melalui cara ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update