POSKOTA.CO.ID - Nasabah yang gagal bayar (galbay) di pinjol legal bisa lunas secara otomatis dan catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK masih bersih? Cek rahasianya di sini.
Pinjaman online (pinjol) adalah lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dana baik untuk produksi maupun konsumsi secara online.
Ada dua jenis pinjol, yakni pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal diawasi dan terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki izin dari lembaga resmi tersebut sehingga menimbulkan risiko yang jauh lebih bahaya kepada debiturnya, terutama yang galbay.
Terkadang, ada situasi di mana nasabah mengalami telat bayar utangnya atau galbay. Banyak faktor yang memengaruhi kondisi ini, paling sering tidak memiliki cukup dana untuk melunasinya.
Dilansir dari kanal YouTube bernama Muhamad Ardin, terdapat tiga risiko ketika Anda galbay di pinjol legal. Berikut ini penjelasannya.
3 Risiko Galbay di Pinjol Legal OJK
1. Bunga dan Denda Menumpuk
Meskipun bunga dan denda di pinjol legal maksimal hanya 100 persen dari pokok pinjaman, tapi tetap saja akan banyak jika diundur terus-menerus pembayarannya.
Contoh, memiliki pokok pinjaman Rp1 juta, maka ketika galbay, maksimal bunga dan dendanya sebesar Rp1 juta juga.
2. Didatangi DC Lapangan Pinjol
Tidak semua pinjol legal OJK memiliki Debt Collector (DC) lapangan. Ketika didatangi pelaku penagihan ini, tidak se-ekstrem pinjol ilegal karena mempunyai aturannya dari OJK.
3. Masuk SLIK OJK
Rata-rata pinjol legal OJK ketika dapat nasabah yang galbay akan memasukkan datanya ke SLIK OJK sehingga catatannya menjadi buruk.
Hal ini akan menyebabkan Anda tidak bisa melakukan peminjaman di pinjol yang lainnya, bahkan sulit untuk mencari kerja.