POSKOTA.CO.ID - Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Saldo dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pendidikan
Dana bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mencukupi dalam pembiayaan pendidikan sekolah.
Setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, hingga SMA, akan menerima saldo dana PIP dengan besaran nominal yang berbeda.
Saldo dana bantuan pendidikan PIP langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik siswa di bank seperti BRI, BNI, dan BSI.
Penyaluran saldo bansos PIP dapat berbeda-beda antara penerima yang satu dengan yang lainnya.
Rincian Nominal Dana PIP 2024
1. Siswa SD/SDLB/Program Paket A
Kelas 6: Rp 225.000
Kelas 1-5: Rp 450.000
2. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B
Kelas 9: Rp 375.000
Kelas 7-8: Rp 750.000
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C
Kelas 12: Rp 900.000
Kelas 10-11: Rp 1.800.000
Perlu diketahui bahwa setiap siswa hanya akan mendapat bantuan dana bansos PIP sebanyak satu kali dalam satu tahun.
Diharapkan, setiap siswa sekolah yang terverifikasi sebagai penerima dana PIP dapat mempergunakan saldo tersebut untuk kebutuhan pendidikan, antara lain:
1. Biaya Pendidikan
Pembayaran biaya sekolah, seperti SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan), uang kegiatan, dan biaya administrasi lainnya.
2. Buku dan Alat Tulis
Pembelian buku teks, buku pelajaran, dan alat tulis seperti pensil, pulpen, buku catatan, dan perlengkapan sekolah lainnya.
3. Kegiatan Ekstrakurikuler
Biaya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti olahraga, seni, atau kegiatan organisasi siswa.
4. Transportasi
Biaya transportasi ke dan dari sekolah, terutama bagi siswa yang harus menempuh jarak jauh untuk menuju ke sekolah.
5. Kesehatan
Biaya kesehatan yang berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan atau biaya pengobatan jika diperlukan, meskipun ini bukan fokus utama dari PIP.
6. Pendidikan Lainnya
Pembelian alat bantu belajar, seperti komputer, tablet, atau perangkat lain yang mendukung proses belajar mengajar.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan dana PIP harus sesuai dengan kebutuhan pendidikan siswa dan dilaporkan oleh pihak sekolah.
Selain itu, saldo dana PIP dari Kemdikbud tidak boleh digunakan untuk keperluan non-pendidikan.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.