Saldo Dana PIP Kemdikbud Cair Oktober 2024 Masuk Rekening SimPel! Simak Rincian Nominal , Cek Status dan Cara Pencairannya

Minggu 06 Okt 2024, 19:35 WIB
Ilustrasi penerima manfaat saldo dana bansos PIP. (Dok. Kemensos RI)

Ilustrasi penerima manfaat saldo dana bansos PIP. (Dok. Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Kemdikbud tengah menyalurkan bantuan uang tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode pencairan Oktober 2024.

Saldo dana bantuan sosial (Bansos) tersebut akan langsung masuk ke rekening Simpanan Pelajar (SimpEl) aktif milik siswa penerima bantuan.  Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Guna mengurangi angka anak putus sekolah di tanah air, pemerintah melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), memberikan bantuan biaya pendidikan untuk siswa pada masa wajib belajar 12 tahun pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).

Bantuan tersebut sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi siswa yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, terutama bagi pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dengan demikian, setiap siswa akan didata oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud RI, melalui mekanisme pendaftaran Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (siswa) sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

Pemberian saldo dana PIP tersebut akan diterima oleh setiap siswa, berlaku 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun ajaran, berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan sederajat, dengan nominal yang telah disesuaikan dengan tingkat pendidikan.

Bantuan uang tuniai tersebut, diharapkan bisa dipergunaan untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa seperti membeli buku dan alat tulis atau biaya pendidikan lainnya.

Rincian Nominal Dana Bansos PIP

Rincian dana bansos PIP akan disalurkan langsung ke setiap rekening SimPel milik siswa penerima, sesuai dengan jenjang pendidikan yang diampu, meliputi:

  • Sekolah Dasar (SD) dna sederajat: Rp450.000 per siswa per tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat: Rp750.000 per siswa per tahun
  • Sekolah Menengah Akhir/Kejuruan (SMA/SMAK) dan sederajat: Rp1.800.000 per siswa per tahun

Sedangkan bagi pelajar yang baru masuk dan duduk di kelas akhir akan memperoleh bantuan, sebesar:

  • SD: Rp225.000 per siswa
  • SMP: Rp375.000 per siswa
  • SMA/SMK: Rp900.000 per siswa

Untuk mengetahui perkembangan informasi perihal pencairan bantuan PIP Kemdikbud, setiap siswa penerima maupun orang tua/wali atau sekolah, diharapkan untuk mengecek secara berkala hal tersebut.

Simak cara cek status penerima bantuan PIP Oktober-Desember 2024 di bawah ini.

Cara Cek Dana PIP

Reporter

Berita Terkait

News Update