Info bansos 2024 BPNT dan PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Apakah KPM Penerima Bansos PKH Berhak Juga Menerima BPNT? Simak Ketentuan Kemensos Berikut Ini

Sabtu 05 Okt 2024, 20:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua bantuan sosial dari Pemerintah yang masih berjalan tahun 2024 ini.

Kedua program ini merupakan upaya perlindungan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpilih.

Program PKH dan BPNT memiliki tujuan serupa yakni untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kedua program bansos ini seringkali diberikan secara bersamaan kepada keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos. 

Perbedaan Bansos PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak usia sekolah, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat. 

Bantuan ini diberikan secara tunai, dan ada syarat-syarat tertentu seperti keharusan anak sekolah dan kehadiran pemeriksaan kesehatan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini secara berkelanjutan.

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan berupa subsidi pangan, yang diberikan dalam bentuk non-tunai (e-voucher) yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur di agen-agen atau e-warong yang telah ditentukan. 

BPNT bertujuan untuk memastikan keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pangannya.

Apakah KPM yang Sudah Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH Berhak juga Menerima BPNT?

Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat juga mendapatkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Ketentuan Kemensos terkait Bansos PKH dan BPNT

1. Dua Program Bansos

PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan. 

Keduanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

2. Kriteria Penerima

Keluarga yang terdaftar sebagai penerima PKH biasanya juga memenuhi syarat untuk mendapatkan BPNT, terutama jika mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Program ini menargetkan keluarga yang memiliki anak, lansia, atau penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan tambahan.

3. Pengaturan Kementerian Sosial

Kemensos mengatur agar penerima PKH yang juga memenuhi kriteria untuk BPNT bisa menerima kedua jenis bantuan ini. 

Namun, program PKH lebih bersifat bersyarat, sedangkan BPNT biasanya diberikan sebagai bantuan pangan tanpa syarat tertentu, yang bertujuan untuk memastikan keluarga dapat memenuhi kebutuhan pangan mereka.

4. Pemberian Bantuan

Penerima PKH akan menerima bantuan tunai sesuai dengan ketentuan program, sedangkan BPNT disalurkan dalam bentuk non-tunai (e-voucher) yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di agen atau warung yang ditunjuk.

Dengan demikian, penerima PKH yang memenuhi syarat dapat menikmati kedua jenis bantuan tersebut, asalkan mereka terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.

Namun, distribusi kedua bantuan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, sehingga penerima PKH harus memastikan bahwa mereka juga terdaftar untuk menerima BPNT.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialbansospkhBPNTBantuan Pangan Non TunaiProgram Keluarga Harapan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor