POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal telah menjadi momok bagi banyak orang, terutama mereka yang terjerat utang dengan bunga sangat tinggi dan penagihan yang tidak manusiawi.
Kondisi ini tidak jarang menyebabkan stres dan kebingungan bagi para korban, terutama jika utang yang dimiliki sudah mencapai puluhan juta rupiah.
Menghadapi pinjaman dari pinjol ilegal memang bukan hal yang mudah, apalagi jika utang sudah menumpuk hingga puluhan juta rupiah.
Namun, dengan langkah yang tepat dan bijak, kamu bisa keluar dari jeratan tersebut. Segera lunasi utang jika mampu, laporkan ke pihak berwenang, dan ajukan keringanan jika diperlukan.
Yang terpenting, jangan pernah mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang lama, karena ini hanya akan memperburuk situasi.
Lindungi diri dari teror penagih dengan melaporkan segala bentuk intimidasi kepada pihak yang berwenang.
Namun, jika kamu sudah terlanjur terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, jangan panik.
Ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk keluar dari situasi ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak langkah-langkahnya berikut ini!
Cara Mengatasi Jika Terjerat Pinjol Ilegal
1. Segera Lunasi Utang Jika Mampu
Langkah pertama yang direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah segera melunasi utang jika kamu memiliki kemampuan finansial.
Meskipun mungkin terdengar berat, melunasi pinjaman ilegal sesegera mungkin akan membantu memutus rantai bunga yang terus bertambah.
Jika kamu sudah terlilit utang besar, prioritaskan utang dari pinjol ilegal ini agar bunga dan dendanya tidak terus membengkak.
Usahakan membayar langsung ke akun resmi dan jangan tertipu oleh pihak penagih yang menawarkan diskon atau pengurangan utang secara tidak resmi.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Jika kamu merasa sudah tidak bisa lagi menangani masalah ini sendiri, langkah berikutnya adalah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Kamu bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berfungsi untuk menangani masalah terkait pinjaman online ilegal.
Selain itu, laporkan juga ke pihak kepolisian jika merasa ada unsur penipuan, ancaman, atau intimidasi dari pihak pinjol ilegal. Dengan melapor, kamu tidak hanya membantu diri sendiri, tetapi juga membantu masyarakat lain agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal yang sama.
3. Ajukan Keringanan Pembayaran
Jika kamu tidak mampu melunasi utang dalam waktu dekat, segera ajukan keringanan pembayaran. Meskipun pinjol ilegal tidak memiliki mekanisme yang jelas seperti pinjaman resmi, kamu masih bisa mencoba bernegosiasi.
Ajukan pengurangan bunga, perpanjangan waktu pembayaran, atau restrukturisasi utang agar pembayaran lebih ringan. Jangan biarkan bunga terus menumpuk tanpa adanya komunikasi dengan pihak peminjam, karena hal ini hanya akan memperburuk situasi.
4. Jangan Mencari Pinjaman Baru untuk Melunasi Utang Lama
Salah satu kesalahan umum yang sering dilakukan adalah mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Meskipun terlihat sebagai solusi sementara, hal ini justru akan memperparah masalah keuanganmu.
Mengambil pinjaman baru hanya akan menambah jumlah utang yang harus dilunasi dan membuat kamu semakin terjerat dalam siklus utang.
Alih-alih meminjam lagi, fokuslah untuk mencari cara-cara alternatif, seperti menambah pendapatan sementara atau menjual aset yang tidak terpakai, untuk melunasi utang yang ada.
5. Tindaklanjuti Penagihan Tidak Beretika
Jika kamu mendapatkan teror, intimidasi, atau pelecehan dari pihak pinjol ilegal, segera bertindak untuk melindungi diri. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan:
Blokir Semua Nomor Kontak Penagih: Jika penagih menggunakan cara-cara tidak beretika seperti mengirim pesan berulang kali atau menelpon dengan nada mengancam, blokir semua nomor yang menghubungimu. Ini akan memutus akses mereka ke kamu.
Beri Tahu Kontak di Ponselmu: Seringkali pinjol ilegal akan menghubungi teman, keluarga, atau rekan kerjamu untuk menagih utang. Beritahukan kepada seluruh kontak di ponselmu agar mengabaikan pesan atau panggilan dari pihak pinjol ilegal.
Lapor ke Polisi: Jika ancaman atau teror yang kamu alami sudah berlebihan, laporkan segera ke pihak kepolisian dengan membawa bukti berupa pesan atau rekaman panggilan.
Lampirkan Laporan Polisi ke Pihak Penagih: Setelah melapor ke polisi, kamu bisa memberikan salinan laporan polisi kepada pihak yang masih menagih utang secara tidak beretika.
Tips untuk Mencegah Terjebak Pinjol Ilegal di Masa Depan
Selalu Periksa Legalitas Pinjol: Sebelum meminjam dari layanan pinjaman online, pastikan untuk mengecek legalitasnya melalui OJK. Kamu bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau mengecek daftar pinjaman yang terdaftar di OJK melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Pahami Konsekuensi Pinjaman: Sebelum mengambil pinjaman, pastikan kamu memahami bunga, denda, dan konsekuensi keterlambatan pembayaran. Hindari pinjaman dengan syarat yang tidak jelas.
Bijak dalam Mengelola Keuangan: Pastikan pinjaman hanya diambil jika sangat diperlukan dan kamu yakin bisa melunasinya. Atur keuangan dengan baik agar tidak perlu bergantung pada pinjaman online.
Demikianlah tadi, infomasi terkait cara yang harus dilakukan jika terjerat pijol ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.