POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin sering digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dana cepat, kenali ciri-ciri pinjol ilegal agar kamu tidak rugi.
Sayangnya, banyak kasus penipuan pinjol ilegal yang kerap terjadi dan menyebabkan kerugian seperti terjebak lingkaran utang, tekanan mental disamping kehilangan uang yang lebih banyak dari jumlah pinjaman.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal agar terhindar dari jebakan pinjol yang merugikan.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jika sebuah platform pinjaman online tidak memiliki izin dari OJK, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.
Kamu bisa memeriksa daftar penyedia pinjaman yang resmi di situs OJK untuk memastikan legalitasnya.
2. Tidak Ada Transparansi Biaya
Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan rincian yang jelas mengenai biaya yang akan dikenakan, mulai dari bunga hingga biaya administrasi.
Mereka cenderung menyembunyikan informasi penting, sehingga peminjam baru menyadarinya setelah jatuh tempo.
3. Tidak Ada Persyaratan yang Jelas
Pinjaman legal biasanya meminta dokumen pendukung seperti KTP, slip gaji, dan data lainnya untuk memverifikasi identitas peminjam.
Berbeda dengan pinjol ilegal yang cenderung mempermudah proses pengajuan tanpa verifikasi yang ketat, hal ini sering dijadikan jebakan.
Kerugian Meminjam di Pinjol Ilegal
1. Terjebak dalam Lingkaran Utang
Dengan bunga yang mencekik dan denda yang tidak wajar, bisa menyebabkan peminjam terjebak dalam lingkaran utang yang semakin besar dan sulit untuk keluar.
2. Teror dan Intimidasi
Banyak kasus di mana peminjam pinjol ilegal diteror oleh penagih utang dengan ancaman kejam. Hal ini bisa menyebabkan stres dan rasa cemas yang luar biasa bagi korban.