3 Cara Cek Daftar Pinjol Legal di OJK, Lakukan Ini untuk Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Kamis 03 Okt 2024, 19:32 WIB
Ilustrasi cara cek pinjol di OJK. (Pinterest)

Ilustrasi cara cek pinjol di OJK. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan pinjaman online (pinjol) saat ini semakin meningkat, namun yang mesti diwaspadai ialah terkait pinjol ilegal.

Adanya kemudahan akses membuat pinjol menjadi pilihan alternatif saat memiliki masalah finansial.

Bagi Anda yang berniat untuk mengajukan pinjaman secara online, penting untuk memperhatikan legalitas hukum dari penyelenggara pinjol, agar bisa menghindari dan tidak terjerat pinjol ilegal.

Disarankan untuk mengakses pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab jika terjerat pinjol ilegal, Anda bisa mengalami sejumlah kerugian mulai dari bunga yang tinggi, penagihan yang tidak sesuai ketentuan dan cenderung kasar serta intimidatif, serta tenor pembayaran cicilan sering tidak sesuai dari yang disepakati.

Selain itu, kerugian lainnya ialah adanya potensi penyalahgunaan data pribadi nasabah atau debitur.

3 Cara Mengecek Legalitas Pinjol

Langkah yang bisa dilakukan Anda saat hendak mengajukan pinjaman online, ialah mengecek legalitas hukumnya.

Berikut ini tiga cara untuk mengecek legalitas hukum pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, yaitu:

Cek Lewat Web OJK

  • Masuk ke laman www.ojk.go.id
  • Kemudian masuk ke menu kanal
  • Setelah itu masuk ke menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
  • Klik menu ‘Fintech’

Nantinya laman website OJK akan menampilkan daftar pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Mengecek Lewat WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh OJK, berikut caranya:

  • Hubungi kontak OJK di 081-157-157-157
  • Ketik nama pinjol yang ingin di cek di pesan WhatsApp OJK
  • Kirim pesan tersebut dan tunggu sampai sistem memberikan informasi terkait legaitas pinjol yang sedang dicari

Mengecek Melalui Email OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui emai dengan cara berikut ini:

  • Masuk ke email
  • Masukkan alamat email OJK, yaitu [email protected]
  • Ketikkan nama pinjol yang ingin di cek melalui badan email
  • Kemudian tunggu jawaban dari OJK
Berita Terkait
News Update