Simak Cara Cek Pinjol Legal Melalui OJK untuk Hindari Layanan Pinjaman Uang Ilegal

Kamis 03 Okt 2024, 22:17 WIB
Ilutrasi cek pinjol. Simak cara cek pinjol legal melalui OJK untuk hindari layanan pinjaman uang ilegal. (Canva)

Ilutrasi cek pinjol. Simak cara cek pinjol legal melalui OJK untuk hindari layanan pinjaman uang ilegal. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (Pinjol) saat ini semakin menjamur di Indonesia. 

Saking maraknya, sebagian pengguna mungkin pernah menjumpai penawaran pinjaman uang yang dikirimkan lewat pesan SMS oleh nomor tidak dikenal. 

Kemudian, penawaran pinjol mungkin juga sering dijumpai melalui iklan di media sosial.

Meskipun pinjol kini telah menjamur, namun tidak semua platform yang menyediakan layanan pinjaman uang itu memiliki legalitas yang jelas. 

Legalitas suatu layanan pinjaman uang datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri merupakan lembaga pengawas kegiatan di bidang keuangan.

Maka, yang perlu diwaspadai adalah pada saat hendak melakukan pinjaman ke aplikasi pinjol.

Pastikan terlebih dahulu apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan pribadi.

Berikut ini cara cek pinjol legal atau ilegal yang mudah dilakukan lewat OJK sebagaimana dilansir dari laman resmi mereka. 

Cek Pinjol Lewat WhatsApp OJK 

  • Simpan kontak WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157.
  • Buka aplikasi WhatsApp, lalu buka kontak OJK yang telah tersimpan untuk mulai mengirim pesan.
  • Kirim pesan dengan format ketik nama pinjol yang ingin dicek.
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan balasan otomatis terkait status legalitas dari pinjol yang dicek. 

Cek Pinjol Lewat Situs OJK 

  • Buka browser di perangkat Anda. 
  • Kunjungi laman https://www.ojk.go.id/id.
  • Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dan klik opsi “Fintech”. 
  • Daftar pinjol legal bakal termuat dalam dokumen berformat PDF yang bisa diunduh pada opsi tersebut. 

Cek Pinjol Lewat Nomor Telepon OJK 

Untuk mengecek legalitas pinjol juga bisa dilakukan dengan menghubungi OJK melalui nomor telepon 157.

Selain itu, adapun ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang mesti Anda ketahui, di antaranya sebagai berikut: 

  • Tidak terdaftar di OJK. 
  • Biasanya menawarkan pinjaman melalui SMS.
  • Bunga atau denda sangat tinggi. 
  • Jangka waktu pelunasan singkat. 
  • Biaya tambahan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.
  • Penagihan dilakukan tanpa etika yang benar.
  • Menyebarkan data pribadi konsumen jika gagal bayar. 
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Dengan menggunakan salah satu dari tiga cara di atas, Anda bisa memastikan bahwa pinjol yang ingin digunakan terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK, sehingga lebih aman dan terpercaya. Semoga bermanfaat!

Berita Terkait

News Update