POSKOTA.CO.ID - Anda berencana untuk mengajukan pinjaman online di salah satu aplikasi pinjol, namun Anda takut jika nantinya malah kerugian yang akan didapatkan. Simak tips berikut ini agar Anda aman dan tidak terjebak di pinjaman online (pinjol) abal-abal.
Aplikasi pinjol adalah aplikasi pinjaman dana secara online, di mana sumber dana bisa berasal dari perseorangan maupun perusahaan.
Dengan memanfaatkan teknologi, pinjol mempermudah masyarakat mengakses produk-produk keuangannya dan menyederhanakan proses transaksi yang ada.
Tidak seperti kartu kredit yang ada di dunia perbankan, pinjol umumnya menyasar pada kalangan masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan mendadak.
Dengan risiko sedemikian rupa, tidak sedikit masyarakat yang seringkali tergiur pinjol yang ternyata ilegal, tidak berizin, dan justru mengakibatkan masalah hukum lain.
Hati-Hati Pinjol Ilegal
Karena mudah diakses, banyak sekali pinjol ilegal yang memberikan kemudahan untuk Anda saat meminjam. Tidak perlu persyaratan yang komplit dan ketat, tanpa membutuhkan waktu lama saldo dana pinjaman sudah masuk ke dalam rekening Anda.
Namun, akan ada kerugian besar yang akan Anda rasakan jika terjebak dalam pinjol ilegal. Jika suatu saat Anda macet dalam mencicil pinjaman, pinjol ini tak segan-segan memberikan ancaman dan lain sebagainya.
Tidak terdaftarnya di Otoritas Jasa Keuangan, membuat pinjol ini 'kurang pengawasan'. Maka berhati-hatilah saat Anda memilih aplikasi pinjol. Cari aplikasi yang sudah aman dan terdaftar di OJK dan sudah dipastikan legalitasnya.
Tips Agar Aman dan Tidak Terjebak
Maka dari itu, Anda harus mengetahui beberapa hal agar Anda tidak terjebak pinjol ilegal dan bagaimana cara memilih pinjol yang aman dan legal? Dikutip dari hukumonline.com, berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan:
- Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending atau Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK.
- Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
- Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya.
- Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan atau cidera janji di kemudian hari.
- Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.
Pastikan Anda menggunakan pinjol saat keadaan mendesak untuk pemenuhan kebutuhan dan bukan untuk berfoya-foya. Semoga bermanfaat.