10 Daftar Pinjol Legal yang Mudah Cair dan Terdaftar di OJK

Jumat 04 Okt 2024, 22:15 WIB
Ketahui inilah 10 daftar Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK (Freepik.com/@lifeforstock

Ketahui inilah 10 daftar Pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK (Freepik.com/@lifeforstock

POSKOTA.CO.ID - 10 daftar aplikasi pinjaman online (Pinjol) ini bisa Anda gunakan untuk mendapatkan dana secara cepat.

Aplikasi pinjol saat ini memang banyak digunakan oleh setiap orang. Hal ini karena memudahkan bagi nasabah untuk mengajukan pinjaman.

Bahkan ada aplikasi Pinjol yang tak memberikan syarat untuk mengajukan pinjaman. Tetapi dana yang diajukan bisa langsung masuk ke rekening peminjam.

Nah Anda perlu tahu juga nih, bahwa terdapat dua jenis Pinjol yakni Pinjol legal dan ilegal. Oleh karena itu, Anda harus tahu dulu sebelum mengajukan pinjaman.

Salah satu contoh Pinjol legal yang perlu diketahui yakni, sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jika sudah terdaftar, maka disebut Pinjol legal.

Tentunya banyak sekali Pinjol legal yang bisa digunakan untuk mengajukan dana pinjaman secara cepat. Simak selengkapnya.

Daftar Aplikasi Pinjol Legal:

  1. Tunaiku

  2. AdaKami

  3. BantuSaku

  4. Kredivo

  5. Akulaku

  6. DanaRupiah

  7. PinjamYuk

  8. RupiahCepat,

  9. AdaPundi,

  10. DanaBijak,

Aplikasi pinjol tersebut bisa Anda gunakan untuk meraih pinjaman secara online.

Untuk meningkatkan peluang lolos pengajuan pinjol, Anda bisa melakukan beberapa hal berikut:

  • Pastikan data pribadi Anda lengkap dan akurat

  • Gunakan email dan nomor telepon yang aktif

  • Siapkan dokumen pendukung

  • Isi formulir dengan teliti

  • Pilih penyedia pinjaman yang terpercaya

  • Pastikan Anda memenuhi syarat

Demikian daftar aplikasi Pinjol serta tips untuk mengajukan pinjaman supaya cuan bisa langsung masuk ke rekening elektronik.

Jika Anda mau mengajukan pinjaman, jangan lupa ya untuk mengajukan di Pinjol legal. Supaya data pribadi Anda akan aman dan nyaman.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update