Jangan Khawatir! Pahami Ciri Pinjol Ilegal Ini dan Rekomendasi Pinjaman Legalnya

Jumat 04 Okt 2024, 22:12 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal dan rekomendasi pinjol legal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Ciri-ciri pinjol ilegal dan rekomendasi pinjol legal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal memang mengkhawatirkan pengguna, pahami ciri-cirinya berikut ini dan rekomendasi pinjol legal.

Pinjol atau pinjaman online saat ini merupakan alternatif yang bisa dipilih saat membutuhkan pinjaman uang cepat dan tanpa jaminan.

Menggunakan pinjaman online membutuhkan ketelitian dalam memilih aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pahami ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus diperhatikan debitur.

Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal?

Ini dia ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus dihindari pengguna aplikasi pinjol:

1. Tidak terdaftar di OJK

Ciri-ciri utama dari pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Daftar pinjaman online ilegal dan legal bisa Anda temukan pada situs resmi OJK yang bisa diakses dengan mudah.

2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.

Berita Terkait
News Update