Bansos PIP. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

Saldo Dana Bansos PIP Rp1.800.000 untuk Siswa Terdaftar, Simak Selengkapnya di Sini!

Jumat 04 Okt 2024, 17:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Siswa yang terdaftar menerima saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) berhak terima Rp1.800.000, simak informasi selengkapnya di sini.

Salah satu program bantuan sosial yang mencairkan bantuannya saat ini adalah Program Indonesia Pintar atau yang dikenal sebagai PIP.

Bantuan ini diberikan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya sehari-hari, seperti membeli seragam sekolah, alat tulis, membayar SPP dan biaya transportasi.

Saat ini penyaluran untuk bantuan ini sudah sampai di tahap ketiga yaitu pada bulan Oktober hingga Desember 2024.

Jadwal Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP)

Berikut ini jadwal pencairan untuk bantuan sosial PIP yang perlu Anda ketahui:

  1. Tahap 1: penyaluran berlangsung selama bulan Februari hingga April
  2. Tahap 2: penyaluran berlangsung selama bulan Mei hingga September
  3. Tahap 3: penyaluran berlangsung selama Oktober hingga Desember 

Adapun besaran saldo dana bantuan sosial yang akan diberikan kepada masing-masing siswa penerima dengan nominal yang bervariasi disesuaikan jenjang sekolah.

Besaran Saldo Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.

Kriteria Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.

2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin

Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

3. Siswa Berkondisi Khusus

Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bantuan sosial cairBantuan Sosial PIPProgram Indonesia Pintarbansos siswa sekolah

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor