KAMU BERUNTUNG! Cek Jadwal Cair, Nominal, Syarat, dan Prioritas Peneirma Bansos PIP Kemdikbud 2024

Senin 07 Okt 2024, 10:20 WIB
cek penerima bansos PIP Kemdikbud 2024.

cek penerima bansos PIP Kemdikbud 2024.

POSKOTA.CO.ID - Kamu beruntung sudah terpilih menjadi penerima bansos pendidikan dari bantuan PIP Kemdikbud 2024, cek jadwal cair, nominal, syarat, dan prioritas penerimanya. 

Pemerintah tak berhenti terus memberikan bantuan kepada masyarakat, termasuk di bidang pendidikan melalui bansos PIP

PIP atau Program Indonesia Pintar ini merupakan bantuan sosial pemerintah yang khusus disalurkan untuk membantu para siswa dari keluarga miskin dan berada di tingkat ekonomi rentan supaya bisa menyelesaikan pendidikannya. 

Penyaluran bansos PIP kembali diperpanjang pada tahun 2024, dan kabar baiknya penyaluran termin ketiga sudah mulai cair pada Oktober 2024 ini. 

Bagi kamu yang beruntung, datanya akan masuk ke dalam sistem penerima manfaat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

Para siswa ini akan mencairkan saldo dana bantuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis dan pembayaran SPP. 

Sementara nominal bantuan PIP Kemdikbud akan berbeda di setiap tingkat pendidikan, dimana diterima mulai dari siswa SD, SMP, hingga SMA sederajat. Cek ulasan lengkapnya berikut ini. 

Jadwal Pencairan PIP 2024

Pencairan dana PIP 2024 umumnya dilakukan dalam beberapa tahap atau termin. Jadwal pastinya dapat bervariasi setiap tahun dan tergantung pada kebijakan pemerintah. Namun, umumnya pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun.

  • Termin 1: Biasanya dilakukan pada awal tahun, misalnya Februari hingga April.
  • Termin 2: Dilakukan pada pertengahan tahun, misalnya Mei hingga September.
  • Termin 3: Dilakukan pada akhir tahun, misalnya Oktober hingga Desember.

Sebagai catata, jadwal pencairan ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kemdikbud atau sekolah.

Nominal Bantuan PIP 2024

Seperti yang telah disebutkan, bahwa nominal bantuan sosial PIP besarannya berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan, berikut ini rinciannya untuk penyaluran periode 2024: 

  • Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp 450.000 per tahun.
  • Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp 750.000 per tahun.
  • Siswa SMA, SMK, SMALB, atau Paket C: Kelas 10 dan 12: Rp 500.000 hingga Rp 900.000.
  • Total bantuan mencapai Rp 1.800.000.

Syarat Penerima PIP

Para siswa yang berhak menerima pencairan saldo dana bantuan dari PIP Kemdikbud ini terbatas. Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan.
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Sembako.
  • Siswa yang berasal dari keluarga yang anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
  • Siswa yang memiliki disabilitas.
  • Siswa dari keluarga yang terkena bencana alam.

Prioritas Penerima PIP

Berita Terkait
News Update