CATAT! 8 Orang Ini Tidak Dapat Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Oktober 2024, Simak Daftarnya

Jumat 04 Okt 2024, 18:39 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos KLJ Tahap 2 (X/@aniesbaswedan)

Ilustrasi penyaluran bansos KLJ Tahap 2 (X/@aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID - Subsidi dana bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ periode terbaru sudah dinantikan pencairannya oleh warga DKI Jakarta.

Meski begitu, untuk pencairan periode Oktober hingga Desember ini masih belum diketahui dengan pasti kapan akan cairnya.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) termasuk ke dalam bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Program pemberian bantuan sosial (bansos) ini terus dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepanjang tahun kepada kelompok rentan di Jakarta.

Umumnya bantuan ini diberikan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan nominal bantuan per satu bulannya sebesar Rp300.000.

Bantuan ini disalurkan kepada para kelompok rentan di Jakarta, seperti lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas.

Kendati demikian, tetap ada kriteria tertentu untuk jadi penerima bansos PKD ini. Masyarakat harus lolos verifikasi dan validasi data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap tahapnya selalu dilakukan pembaruan data untuk melihat siapa saja yang masih layak jadi penerima bansos ini.

Jika pada saat proses verifikasi dan validasi ditemukan bahwa ada data yang tidak sesuai, maka masyarakat tidak bisa lagi menerima bantuan di periode pencairan selanjutnya.

Oleh karena itu, bagi Anda yang merasa pernah mengusulkan jadi penerima bansos PKD ini, pastikan bahwa data diri yang dimasukkan sesuai kriteria penerima bantuan.

Di bawah ini, ada beberapa kategori orang yang dinyatakan sudah tidak lagi layak menerima bansos PKD.

Kategori Orang yang Dicabut dari Penerima Bansos PKD

Mengutip dari akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta, berikut ini delapan kategori orang yang sudah tidak lagi menerima bantuan PKD.

  1. Orang yang telah meninggal
  2. Orang yang sudah pindah dari Jakarta dan KTP nya tidak berdomisili di Jakarta
  3. Warga Binaan Sosial (WBS) panti
  4. Balita yang sudah berumur di atas 6 tahun
  5. Orang yang data dirinya dinyatakan tidak layak di DTKS
  6. Padanan Capil
  7. Penerima bansos APBN (PKH dan BPNT)
  8. Orang yang memiliki banyak aset berharga

Demikian informasi mengenai sejumlah kategori orang yang tidak lagi layak menerima bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update