NIK di KTP Atas Nama Ini Terpilih Pemerintah Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH 2024, Cair ke KKS dan Kantor Pos

Jumat 04 Okt 2024, 09:13 WIB
Saldo dana gratis dari bansos PKH 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Saldo dana gratis dari bansos PKH 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini sudah dipilih pemerintah untuk mendapatkan total saldo dana gratis Rp2.400.000 melalui bantuan sosial (bansos) subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Nama-nama tersebut terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak atas saldo bansos sebesar Rp2.400.000.

PKH 2024 bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, khususnya dalam menyediakan kebutuhan pokok.

Penerima bantuan diutamakan bagi kategori penyandang disabilitas dan lansia berusia 70 tahun ke atas.

Dana bansos ini akan dibagi dalam beberapa tahap dengan besaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain penyandang disabilitas dan lansia, PKH juga mencakup kategori penerima lainnya yang terkait dengan sektor kesehatan dan pendidikan, masing-masing dengan nominal bantuan yang berbeda.

Apa Itu Bantuan PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang tercatat dalam DTKS.

DTKS mencatat kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menjadi acuan pemerintah dalam penyaluran berbagai bentuk bantuan.

Bansos PKH ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran.

Sumber dana bansos PKH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khusus dialokasikan kepada kategori penerima tertentu.

Saluran Pencairan Bansos PKH

Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui dua metode utama, yakni:

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – Pencairan melalui KKS dilakukan setiap dua bulan sekali. Penerima dapat menarik dana melalui ATM, atau melalui kantor cabang bank Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Kantor Pos – Untuk penerima yang tidak memiliki akses perbankan, dana bansos disalurkan melalui Kantor Pos dan pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Untuk mempermudah proses verifikasi status penerimaan PKH, pemerintah juga telah menyediakan layanan pengecekan online yang dapat diakses melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH Melalui Situs Resmi Kemensos

Untuk mengecek status penerimaan PKH, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemensos melalui link: cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai domisili Anda
  3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
  4. Klik tombol "Cari Data"

Adanya penyaluran bansos PKH ini diharapkan para penerima manfaat dapat menggunakan dana bansos ini dengan sebaik-baiknya.

Pastikan untuk selalu terus memantau informasi terbaru mengenai jadwal dan proses pencairan dana bansos BPNT pada tahun 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-ng).
- Bukan pegawai aktif atau pensiunan.
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis.
- Termasuk dalam keluarga dengan kategori tidak mampu.

Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos PKH alokasi Oktober 2024.

Dengan mengikuti langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses pengecekan dan penerimaan bantuan sosial berjalan lancar. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

 

Berita Terkait
News Update