SELAMAT, NIK e-KTP Ini Sudah Valid Menerima Dana Bansos PKH Rp400.000, Cairkan Uang Pakai KKS di Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI

Selasa 03 Sep 2024, 18:44 WIB
Pemilik NIK KTP yang sudah divalidasi akan menerima dana bansos Rp400.000 PKH 2024. Cek sekarang. (Poskota/Della Amelia)

Pemilik NIK KTP yang sudah divalidasi akan menerima dana bansos Rp400.000 PKH 2024. Cek sekarang. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID -  Selamat, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) ini menjadi penerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000.

Data tersebut mengacu kepada mereka yang sudah mendaftar bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan telah mendapat validasi dari pemerintah.

Saldo dana sebesar Rp400.000 akan diberikan kepada pemilik NIK KTP dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) untuk alokasi September-Oktober 2024.

Untuk memastikannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat cek status di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan segera cairkan uang apabila sudah mendapat transfer dari pemerintah.

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan kepada keluarga miskin di setiap daerah untuk membantu kebutuhan ekonomi mereka.

Bansos PKH telah diadakan pertama kali pada 2007 dan masih rutin didistribusikan kepada masyarakat hingga saat ini.

Melalui PKH, pemerintah berupaya untuk mengatasi kemiskinan melalui perbaikan di sektor pendidikan, kesehatan, gizi, pangan, dan perlindungan sosial lainnya.

Bantuan ini diberikan berdasarkan kategori masing-masing penerima, di antaraya ada penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, dan anak sekolah.

Besaran Bansos PKH

Setiap kategori penerima PKH mendapatkan uang dengan nominal tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut besarannya dalam satu tahun.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Untuk penyandang disabilitas dan lansia, kategori tersebut akan mendapatkan dana sebesar Rp400.000 pada alokasi penyaluran September-Oktober 2024.

Hal tersebut sebagaimana penyaluran melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang biasanya dilakukan per dua bulan sekali dalam satu tahun.

Berita Terkait

News Update