NIK KTP Ini Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp2.400.000, Cek Status Penerimaan, Uang Cair via PT Pos Indonesia

Sabtu 31 Agu 2024, 14:30 WIB
Info pencairan PKH 2024. Ada dana sebesar Rp2.400.000 per tahun untuk pemilik NIK KTP terverifikasi. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Info pencairan PKH 2024. Ada dana sebesar Rp2.400.000 per tahun untuk pemilik NIK KTP terverifikasi. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah.

Adapun data yang dimaksud yaitu dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima selama satu tahun. Adapun jika terhitung per tahapnya, dua kategori tersebut mendapat nominal tertentu sesuai metode pencairan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera cek status penerimaan untuk memastikan dana yang telah masuk dari pemerintah.

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu di setiap daerah.

Bansos ini akan diterima oleh KPM yang nama dan datanya telah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penerima PKH didorong untuk memanfaatkan layanan fasilitas yang disediakan khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Ada tujuh kategori penerima yang layak mendapatkan bansos PKH di antaranya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah.

Besaran Bansos PKH

Berikut ini besaran bansos PKH yang didapatkan oleh setiap penerima.

  • Penyandang disabilitas: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Menerima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil, masa nifas: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Menerima Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Adapun jadwal pencairannya seperti yang tertulis di bawah ini.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Berdasarkan nominal dan jadwal tersebut, pencairan bansos PKH dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Untuk pengambilan uang, KPM dapat mengujungi kantor pos di wilayah masing-masing sambil membawa KTP dan KK.

Berita Terkait
News Update