Selain itu, calon peserta juga diimbau untuk bersabar, mengingat keputusan yang diambil pemerintah bertujuan untuk memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kendati demikian, Anda bisa bersiap-siap jika sewaktu-waktu program Kartu Prakerja gelombang 72 dengan imbalan saldo DANA gratis Rp700.000 ini dibuka.
Anda yang pernah gagal sebelumnya atau belum mencoba, bisa mempersiapkan dokumen beserta syarat yang dibutuhkan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 72 tersebut.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
Berikut adalah beberapa syarat-syarat yang dapat Anda simak lebih lanjut sebelum mendaftar pada program Kartu Prakerja gelombang 72.
1. Warga Negara Indonesia
Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki identitas resmi. Hal ini menjadi syarat utama agar dapat diakui sebagai peserta program.
2. Usia Minimal 18 Tahun dan Maksimal 64 Tahun
Untuk mengikuti program ini, pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Ini menunjukkan bahwa program ini ditujukan bagi individu yang sudah cukup dewasa dan memiliki potensi untuk berkontribusi di dunia kerja.
3. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal
Calon peserta tidak boleh sedang terdaftar dalam pendidikan formal, seperti sekolah menengah atau perguruan tinggi.
Hal ini bertujuan agar program ini dapat difokuskan pada mereka yang benar-benar membutuhkan pelatihan tambahan.
4. Sedang Mencari Pekerjaan atau Mengembangkan Kompetensi
Peserta yang ingin mendaftar harus dalam keadaan mencari pekerjaan, atau merupakan pekerja/buruh yang ingin meningkatkan keterampilan kerja mereka.
Ini juga termasuk pekerja yang tidak menerima upah, dirumahkan, atau terkena PHK, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan Anggota Pejabat Negara atau ASN
Calon peserta tidak boleh menjadi anggota pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
6. Maksimal Dua NIK dalam Satu KK
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja. Ini untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan.