POSKOTA.CO.ID - Setiap nasabah pinjaman online (pinjol) harus seiap dengan segala konsekuensi yang bakal dihadapi terkait tunggakan utang yang dipinjamnya.
Pasalnya, nasabah akan melalui beberapa hal yang mungkin tidak nyaman dari mulai suku bunga pinjaman yang tinggi hingga teror Debt Collector (DC).
Nyaris setiap penyedia pinjol akan menugaskan DC lapangan untuk melakukan penagihan kepada debitur, baik itu via telepon/pesan atau datang langsung ke rumah nasabah.
DC pinjol lapangan akan langsung mendatangi rumah nasabah apabila si peminjam sudah mengalami keterlambatan pembayaran atau galbay.
Apa Itu Galbay?
Galbay alias gagal bayar merupakan kondisi di mana seorang debitur tidak mampu atau tidak bisa untuk melunasi pinjaman yang diajukannya.
Dengan kondisi demikian, ketenangan bahkan keamanan nasabah bisa terganggu dengan adanya teror-teror dari debt collector.
Nasabah yang mengalami galbay pinjol akan merasa was-was dan bahkan merasa terancam karena teror dari DC biasanya datang setiap hari.
Selain itu, ancaman disebarluaskannya data pribadi hingga dihubunginya orang-orang terdekat nasabah juga menjadi keresahan bagi sang peminjam.
Banyak hal yang mungkin dikhawatirkan nasabah jika sudah berurusan dengan Debt Collector, salah satunya terkait penyitaan barang pribadi milik nasabah.
Lantas, benarkah DC pinjol bisa menyita barang milik nasabah jika tak kunjung melunasi tunggakan utangnya?
Sebelumnya, para nasabah harus memahami risiko yang harus dihadapi jika mengalami galbay pinjol, apa saja?
Risiko Galbay Pinjol
1. Peringatan Pembayaran
Nasabah yang gagal bayar di pinjol atau pinjaman apapun, maka akan diberi peringatan pembayaran hutang. Pesan peringatan tersebut akan dikirim melalui email, SMS, atau telepon.
Apabila Anda belum bisa membayar setelah mendapatkan peringatan sebaiknya cari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Berikut solusi melalui restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, antara lain:
- Memperpanjang jangka waktu cicilan.
- Mengurangi suku bunga pinjaman.
- Mengurangi pokok utang.
- Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
- Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.
Perlu diketahui, cara di atas hanya bisa dilakukan oleh pinjol legal terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Umumnya, layanan tersebut tidak ada izin dari OJK.
Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan resmi tentang gagal bayar pinjaman online.
2. Pelaporan Daftar Hitam SLIK OJK
Nasabah yang tidak bisa melunasi hutang atau galbay, akan masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK. Hal ini hanya dapat dilakukan oleh platfrom pinjaman legal terdaftar OJK.
Namun, nasabah yang meminjam di platfrom pinjol ilegal tentu saja akan berbeda jika Anda menggunakan fintech ilegal.
Sebab, mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.
3. Denda Tambahan yang Tidak Masuk Akal
Resiko nasabah galbay pinjol terbaru selanjutnya yaitu dikenakan denda tambahan yang tidak wajar atau transparan.
Setiap utang pinjaman yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok kredit.
Jumlah denda tersebut akan bertambah sampai semua tagihan lunas dibayar. Lalu, perlu diingat kalau utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang.
4. DC Pinjol Lapangan Setiap Hari Menagih ke Anda
DC lapangan yang datang ke rumah sebenarnya sah-sah saja asalkan prosedur penagihan sesuai aturan yang berlaku.
Tetapi jika pinjol yang digunakan ilegal, maka penagihan utangnya berbeda. DC lapangan pinjol legal memilik sertifikat resmi dari AFPI.
Sementara pinjaman online ilegal sering kali menagih utang dengan praktik yang kasar sebab, tidak ada aturan pasti yang mereka patuhi.
5. Terjadinya Penyitaan Barang
Galbay pinjol legal yang paling parah bisa menyita barang. Pihak penyedia pinjaman mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali, salah satu cara yang biasanya dilakukan yaitu menyita harta.
Namun, hal ini bisa terjadi dalam kasus-kasus tertentu dan juga nominal utang yang mungkin sangat besar.
Jadi, bisa saja perusahaan pinjol melakukan penyitaan barang nasabah jika mengalami galbay pinjol apabila semua prosedur penagihan tetap tidak membuahkan hasil.(*)
DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.