POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial PKH 2024 akan diterima langsung kepada nama dan NIK KTP ini. Simak cara cek status penerima di sini.
Kementrian Sosial (Kemensos) terus melakukan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat yang akan terima saldo dana bansos PKH ialah mereka yang memiliki nama dengan NIK KTP yang sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan masuk kategori KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
KPM yang sudah ditetapkan sebagai penerima sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditentukan.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bansos yang dibuat oleh Pemerintah upaya meningkatkan keluarga sejahtera dari segi ekonomi, pendidikan hingga kesehatan.
Adanya bansos ini diharapkan dapat membantu KPM untuk kebutuhan pokok ekonominya.
Saldo dana Rp2.400.000 per tahun akan diterima oleh KPM dengan kategori penyandang disabilitas atau lansia.
Jadwal penyaluran bantuan sosial PKH 2024 ini dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Nantinya stiap KPM akan mendapatkan saldo dana dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kategori yang terdata di Kemensos.
Adapun persyaratan sebagai penerima yang harus Anda ketahui sebagai berikut.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Sudah terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
3. Bukan dari kalangan Pejabat, PNS, ASN, POLRI, atau kryawan BUMN dan BUMD.
4. Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Isi data diri dan alamat kabupaten, kota, provinsi, desa, kecamatan sesuai dengan NIK KTP Anda.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
Klik tombol 'Cari Data' dan sistem akan memproses pencairan.
Layar akan menampilkan data status penerima PKH 2024.
Dengan informasi di atas, masyarakat diharapkan dapat melakukan cek statsu penerima bansos PKH 2024 secara online melalui website resminya agar informasi yang di dapat valid.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.