Para KPM Bersiap! 4 Bansos Akan Cair Oktober 2024, Cek Status Penerima Melalui Website Kemensos, Berikut Linknya

Selasa 01 Okt 2024, 20:51 WIB
Bansos cair bulabn Oktober 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Bansos cair bulabn Oktober 2024. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Bulan Oktober 2024 masih menjadi waktu penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial (Bansos). Berbagai jenis Bansos pun akan cair Oktober ini.

Pemerintah terus menyalurkan bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan bantuan PIP. 

Bantuan ini bertujuan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan memberikan akses lebih baik pada kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Terutama bagi Keluarga Penenerima Manfaat (KPM).

Untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos, masyarakat bisa mengunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat, menggunakan aplikasi cek bansos, atau masyarakat dapat mengakses situs resmi Kemensos melalui link: cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini, empat jenis bansos yang akan cair di bulan Oktober 2024.

Bansos Cair Oktober 2024

1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bantuan non-tunai yang diberikan kepada keluarga miskin. Setiap penerima akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan. 

Pada Oktober 2024, penyaluran BPNT akan memasuki tahap keenam. Penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang terus berlangsung hingga Oktober 2024. Bantuan ini dirancang untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan akses keluarga pada layanan kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan gizi.

Bantuan PKH memiliki nominal yang bervariasi sesuai dengan kategori penerima, antara lain:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Anak SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
Berita Terkait
News Update