POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda berhasil masuk radar verifikasi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses verifikasi NIK e-KTP saat ini sudah dilakukan pemerintah kepada setiap pendaftar PKH 2024.
Tentunya setiap NIK e-KTP yang didaftarkan harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh pemerintah agar menerima dana bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika anda memiliki persyaratan di atas, tentunya dana bansos PKH akan diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu program yang dibuat pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, masyarakat bisa menggunakan uang untuk memenuhi kebutuhan seperti, pendidikan, kesehatan hingga meningkatkan kesejahteraan.