POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan pemberian saldo dana bansos untuk mendukung masyarakat kurang mampu.
Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Untuk tahun ini, total bantuan yang bisa diperoleh keluarga penerima manfaat (KPM) melalui program PKH dan BPNT bisa mencapai hingga Rp2.400.000.
Berikut adalah penjelasan mengenai syarat, besaran bantuan, dan cara mendaftar untuk mendapatkan bansos ini.
Total Bantuan yang Diterima KPM
1. Bansos PKH
Besaran bantuan PKH bervariasi, tergantung pada jumlah anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan. Berikut adalah rincian komponen bantuan:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun atau 750.000 per 3 bulan.
- Anak SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan.
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan.
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan.
- Penyandang disabilitas berat dan lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
2. Bansos BPNT
Untuk pencairan saldo dana bansos BPNT diberikan dalam 6 tahap pencairan. Satu bulan KPM diberi bantuan Rp200.000.
Biasanya penyaluran dilakukan 2 bulan sekali dengan bantuan sebesar Rp400.000. Bila ditotalkan, dalam satu tahun KPM akan mendapat Rp2.400.000
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Agar bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, Anda harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memenuhi kriteria penerima PKH, yaitu memiliki anggota keluarga dalam kategori:
- Ibu hamil.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak yang bersekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (di atas 60 tahun).
- Penyandang disabilitas berat.
- Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin sesuai penilaian dari pemerintah daerah.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT
Jika Anda memenuhi syarat di atas dan ingin mendapatkan bantuan sosial dari PKH dan BPNT, berikut cara pendaftarannya:
1. Melalui Pemerintah Desa/Kelurahan
- Datanglah ke kantor desa atau kelurahan setempat.
- Sampaikan bahwa Anda ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
- Pastikan membawa dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Petugas akan melakukan verifikasi dan memasukkan data Anda ke dalam DTKS.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan buat akun, masukkan data diri dan lakukan verifikasi wajah sambil memegang KTP.
- Pilih menu 'Daftar Usulan' untuk menambahkan diri atau keluarga sebagai penerima bansos.
- Isi data yang diminta seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat dan lainnya.
- Pilih menu 'Tanggapan Kelayakan' untuk memberi alasan kelayakan Anda sebagai penerima bansos.
- Tunggu verifikasi dari Dinas Sosial
Pastikan data diri Anda tercatat dalam DTKS agar dapat terus menerima bantuan ini secara berkala.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.