POSKOTA.CO.ID – Selamat untuk para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik (E-KTP) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
BPNT disalurkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima dana sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Jika bantuan disalurkan dua bulan sekali, KPM akan mendapatkan subsidi sebesar Rp400.000, sedangkan jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, KPM akan menerima Rp600.000.
Pada tanggal 15-25 September 2024, seluruh penerima Bansos BPNT Tahap 5, atau alokasi dua bulan yaitu September-Oktober, telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran Bantuan
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap. Jika diberikan setiap dua bulan, bantuan disalurkan sebanyak enam kali dalam setahun.
Apabila penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, bantuan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri. Untuk KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran
Bantuan BPNT disalurkan setiap dua hingga tiga bulan dengan jadwal sebagai berikut:
Penyaluran tiga bulan sekali
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
Penyaluran dua bulan sekali
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Kriteria Penerima BPNT 2024
Untuk bisa menerima bantuan sosial tahun 2024, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Cara Cek Status Penerima BPNT
Untuk memeriksa status penerimaan bantuan, ikuti langkah berikut:
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah penerima dari provinsi hingga kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima bantuan.
Cara Daftar Bansos Melalui Aplikasi
Untuk mendaftar bantuan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru dengan mengisi data pribadi yang benar dan lengkap.
3. Buka aplikasi dan pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Tambahkan usulan baru dengan mengisi data diri serta anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
6. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mendaftar dan memantau status bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
DISCLAIMER: Anda pemilik NIK E-KTP dalam judul dan artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.