Dana bansos KLJ senilai Rp600.000 untuk kakek nenek di Jakarta, cairkan segera. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Kakek Nenek di Jakarta dapat Cairkan Dana Bansos KLJ Rp600.000, Cek Cara Klaimnya di Sini

Sabtu 28 Sep 2024, 20:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi kakek-nenek di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pemprov Daerah Khusus Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) sebesar Rp600.000.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban hidup para lansia dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Bansos KLJ merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada warga Jakarta berusia 60 tahun ke atas yang memenuhi syarat tertentu.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Syarat Penerima Bansos KLJ

Untuk menjadi penerima bansos KLJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bansos KLJ, dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara, seperti:

Proses Pencairan Bansos KLJ

Proses pencairan bansos KLJ biasanya dilakukan secara bertahap. Bantuan akan disalurkan melalui rekening bank yang telah didaftarkan oleh penerima.

Pastikan data rekening Anda sudah benar dan aktif agar proses pencairan berjalan lancar.

Bansos KLJ merupakan program yang sangat bermanfaat bagi para lansia di Jakarta.

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima, jangan lupa untuk memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Disclaimer: Informasi yang tercantum dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan lebih lengkap, silakan menghubungi Dinas Sosial DKI Jakarta.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
bansos kljlansia JakartaPencairan Bansoscek penerima bansosbantuan sosial JakartaKartu Lansia Jakartaprogram bantuan sosialkesejahteraan lansiabansosSaldo DANA Gratis

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor